Minggu, 21 Desember 2025

Proyek Apartemen di Bogor Disoal

- Senin, 2 September 2019 | 10:16 WIB
POLEMIK: Apartemen The Swiss Belresidence di Kelurahan Baranangsiang diduga membuat warga tidak nyaman saat proses pembangunan.
POLEMIK: Apartemen The Swiss Belresidence di Kelurahan Baranangsiang diduga membuat warga tidak nyaman saat proses pembangunan.

METROPOLITAN – Bebe­rapa proyek pembangunan apartemen di Kota Bogor ru­panya disoal masyarakat se­kitar. Salah satunya proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen The Swiss Belre­sidence, Kelurahan Ba­ranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

Penyebabnya, masih ada warga terdampak langsung yang belum menyetujui pe­rizinan untuk hunian vertikal 10 lantai itu. Belum lagi dam­pak yang ditimbulkan sangat mengganggu kenya­manan warga. Pe­merintah Kota (Pem­kot) Bogor pun di­minta berperan dalam menyelesai­kan persoalan seru­pa, karena sama-sama meminta IMB dibekukan lantaran dianggap mengabai­kan warga terdampak.

Kuasa Hukum Warga Ba­ranangsiang Terdampak, Gu­nara, mengatakan, sejak menerima kuasa per Juli lalu, pihaknya sudah me­layangkan surat ke wali kota Bogor per 21 Agustus perihal keberatan dan per­mohonan penghen­tian kegiatan proyek pembangunan serta meninjau ulang IMB proyek pembangu­nan. Namun, ia mengakui hingga kini belum ada kejelasan dari surat per­mohonan tersebut dari F1.

“Izin itu cacat hukum dan prosedural, belum ada izin warga terdampak yang cuma berjarak lima meter, tapi ng­gak dimintai persetujuan, namun pemkot tetap mener­bitkan IMB-nya. Sampai saat ini, surat dari kami belum ada respons,” katanya saat ditemui Metropolitan di Pusat Peng­embangan Islam Bogor (PPIB), Baranangsiang, kemarin.

Persoalan tak cuma itu lan­taran kondisi saat ini dinilai sangat meng­ganggu kenyama­nan dan keama­nan warga terdampak, karena bekerja 24 jam. Wakil sekjen Peradi Kota Bogor itu juga meminta pemeriksaan terhadap instansi terkait dengan IMB hingga pihak berwenang memberikan saran teknis. ­

“Mengganggu dan seperti tak tahu aturan, bising. Kami sih minta surat kami direspons dan ditindaklanjuti pemkot. Intinya, sepanjang warga terdampak langsung belum memberi lampu hijau, maka izin itu ya cacat hukum dan tidak bisa diterbitkan,” imbuhnya.

Setali tiga uang, persoalan warga terdampak versus pembangunan Apartemen Alhambra, Kelurahan Tegal­lega, belum menemui titik terang. Warga terdampak, Imam Supriyadi, mengaku sudah mengirimkan permo­honan audiensi dengan wali kota namun hingga kini belum ada titik terang. Pernyataan pimpinan Pemkot Bogor soal sulitnya mencabut atau membekukan IMB bisa dipa­tahkan lantaran jelas-jelas ada warga yang menolak serta bukti-bukti cacat prosedur dan melanggar hukum.

“Audit internal saja jadi ke­tahuan salahnya dan tinggal disanksi. Terkait permintaan audiensi kami, tentu lebih elegan untuk dilakukan ka­rena kami warga terdampak yang taat aturan. Tanpa harus di Pengadilan Tata Usaha Ne­gara (PTUN)-kan, kontrol sosial saja,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, me­negaskan, jika suatu proyek pembangunan sudah terbit IMB-nya, berarti seluruh per­syaratan sudah terpenuhi dan teknis aturan sudah ditempuh pemohon. Ia juga mengaku tidak bisa semua izin yang sudah dikeluarkan, harus mentah lagi gara-gara ada keberatan dari warga. Ter­masuk pembangunan apar­temen yang berdekatan dengan Rumah Sakit BMC itu.

“Patokan saya seperti itu, ketika semua syarat sudah ditempuh, ditandatangani DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, red), berarti izin warga juga sudah. Nggak bisa lah setiap izin mentah lagi,” ujarnya kepada awak media di kawasan Sukasari, kemarin.

Meski begitu, Politisi PAN itu mengaku sudah memerin­tahkan jajarannya untuk mengecek keberatan warga sekitar lokasi pembangunan dan harus segera diselesaikan. Walaupun Bima tidak akan melakukan evaluasi dan pro­ses akan jalan terus.

“Nggak mungkin asal bangun. Ketika awal pertama dulu dicek, semua sudah oke. Ketika seka­rang muncul keberatan, per­tanyaannya kenapa? Ada apa di situ. (Yang pasti) Nggak akan evaluasi, jalan terus, kita cek saja, dialog dengan warga ka­rena izin secara teknis sudah ada, ”tegas Bima.

Mengenai adanya keberatan dari warga, Bima menegaskan tidak akan melakukan evalu­asi dan semuanya jalan terus. Apalagi kini warga yang ter­dampak dan menolak masing-masing sudah menempuh jalur hukum dengan menunjuk kuasa hukum.

“Tidak akan dievaluasi, jalan terus, hanya kita cek saja dialog dengan warga karena izinnya sudah ada secara teknis. Jalur hukum? Ya nggak apa-apa, bagus itu. Biar kita tahu ada persoalan apa disitu,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X