Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Diganjar Jadi Kota Tertib Ukur

- Selasa, 3 September 2019 | 10:00 WIB

METROPOLITAN - Kota Bogor ditunjuk Dirjen Perl­indungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kemente­rian Perdagangan RI untuk menjadi calon daerah tertib ukur se-Indonesia berdasar­kan surat 1950/PKTM.4.4/ SB/11/2018 per 25 Juni 2018.

Kepala Disperindag Kota Bogor, Ganjar Gunawan, men­gatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah me­respons surat tersebut. Bahkan, wali kota Bogor langsung memberikan dukungan.

Dia mengatakan, tahapan untuk menjadi calon daerah tertib ukur ini ada beberapa hal. Per­tama, tentunya pendataan UTTP, seperti alat ukur takar timbang dan perdinas terkait harus melakukan lengkapannya. Hal ini sudah dilaksanakan oleh Disperin­dag termasuk di pusat perbe­lanjaan, SPBU, rumah sakit puskesmas, dan lain-lain.­

”Jadi kegiatan hari ini adalah penandatanganan bersama rangkaian dari penilaian dae­rah tertib ukur 2019. Kami mendapatkan jadwal peni­laian pada pertengahan bulan September pada minggu ke­dua atau ketiga,” kata Ganjar di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Senin (02/09/2019).

Kedatangan tim dari Direk­torat Kementrian nanti men­urut Ganjar untuk melakukan pengecekan dan melakukan interview terkait keberadaan alat-alat ukur yang ada.

Kemudian setelah penda­taan, sosialisasi, pembuatan komitmen kerja serta di­minta untuk melakukan pelayanan tera dan tera ulang oleh UPTD Metrologi. Ber­dasarkan informasi yang didapat, hasil pemilihan akan diumumkan pada bulan De­sember.

”Kami berharap kepada seluruh stakeholder, teman-teman OPD untuk dukungan­nya dan kita sama-sama ko­mitmen untuk mewujudkan Kota Bogor suatu daerah tertib ukur 2019,” kata Ganjar.

Hadir selaku Narasumber dari Direktorat Metrologi, pada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Daerah RI, Anis Juhri, Kepala Ba­lai Standardisasi Metrologi Legal Regional II Hari Santoso, Kepala Seksi Penegakan Hukum Kemetro­logian Perda­gangan RI, Sub Direktorat Pe­negakan Hukum dan Bimbingan Operasional Ke­metrologian.(*/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X