Senin, 22 Desember 2025

HTN, Mahasiswa Singgung Kasus MNC Land vs Warga

- Rabu, 25 September 2019 | 09:27 WIB
AKSI: Puluhan mahasiswa dari PMII Universitas Pakuan Bogor melakukan aksi Hari Tani Nasional di depan Tugu Kujang, kemarin
AKSI: Puluhan mahasiswa dari PMII Universitas Pakuan Bogor melakukan aksi Hari Tani Nasional di depan Tugu Kujang, kemarin

METROPOLITAN – Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Pakuan (Unpak) Bogor melakukan aksi Hari Tani Nasional (HTN) di depan Tugu Kujang. Pemerintah dinilai belum serius menangani persoalan bidang pertanian dan agraria. Saat berorasi, mereka juga prihatin lantaran persoalan agraria, nyata-nyata mendera warga Bogor yang bertahun-tahun berseteru dengan MNC Land, anak perusahaan MNC Group. Tidak hanya berorasi, mereka pun menunjukkan aksi teatrikal menyikapi kekecewaan soal Rancangan UndangUndang (RUU) Pertanahan, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUHP), RUU Penanaman Modal Asing serta RUU Mineral dan Batubara pada Hari Tani Nasional ini. Koordinator Aksi, Wahab, mengatakan, persoalan ini lebih serius ketimbang polemik RUU KPK. Sebab, kedaulatan bangsa lebih penting daripada kedaulatan lembaga. “Banyak hal tertuang pada Hari Tani Nasional dewasa ini. Tuntutan kami kepada pemerintah RI, yakni tuntaskan konflik agraria, termasuk di Bogor. Lalu stop kriminalisasi petani, tingkatkan kesejahteraan petani, laksanakan reforma agraria. Selain itu, kami dengan lantang menolak RUU Pertanahan, RUU KUHP dan RUU Penanaman Modal Asing,” bebernya kepada Metropolitan, kemarin. Di tempat yang sama, Ketua Komisariat PMII Universitas Pakuan, Fahmi, menuturkan, aksi demonstrasi berkelanjutan menjadi bukti bahwa bangsa dan negara sudah tidak sehat. Di tengah anggota dewan yang maruk akan kepentngan dan gelap dalam menyampaikan peraturan, membuat bangsa makin terpuruk. Di Hari Tani Nasional, pihaknya menekankan kepada pemerintah untuk segera memperbaiki RUU Pertanahan. “Yang di dalam RUU tersebut sudah mengkhianati semangat reforma agraria yang dulu disuarakan founding father, Bung Karno, namun hari ini telah dirusak anggota DPR RI. Wajar kalau sekarang mahasiswa se-Indonesia menyatakan mosi tak percaya,” tegasnya. Ia mencontohkan di Bogor sudah terpajang semangat reforma agraria, jika melihat persoalan yang dialami warga Ciletuhhilir, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Tak cuma aksi orasi, pihaknya juga tengah melakukan advokasi sosial kepada warga terdampak lantaran miris melihat situasi dan kondisi di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Sukabumi itu. “Masyarakat sangat rapuh, pesimis memandang hidup. Ketika MNC Land merangsek masuk ke kawasan warga sampai merusak tanaman dan perkebunan mereka, perusahaan tidak berpikir manusiawi. Bagaimana jika dialami keluarganya?” ujar Fahmi. Apalagi, sambung dia, seakan warga ‘kesepian’ dan tak tahu ke mana mencari perlindungan, karena birokrat terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mulai dari Muspika hingga Muspida, seakan melakukan ‘penindasan terstruktur’. “Kebiadaban ini terus dirawat pengusaha dan penguasan Kabupaten Bogor. Kami menuntut pemerintah RI segera menyelesaikan konflik agraria ini secara serius,” jelasnya. Saat hendak dimintai keterangan, pihak MNC Land belum memberikan keterangan terkait demonstrasi mahasiswa ini. Sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp pewarta pun belum direspons hingga Selasa (24/9) pukul 19:00 WIB. Namun, Kepala Humas Divisi Estate Manajemen MNC Land Azwar pernah mempersilakan warga dan kuasa hukum jika masih ada keberatan soal berbagai hal, lebih baik melakukan aksi demontrasi di depan kantor hotel MNC saja. Jika warga masih keukeuh mempersoalkan berbagai hal, misalnya tanah garapan yang digunakan sebagai makam kramat itu milik warga, harusnya bisa dibuktikan dengan surat sebagai alas hak. Apalagi kini warga punya kuasa hukum yang seharusnya bisa melayangkan gugatan secara resmi untuk pembuktian. Pihaknya percaya diri bisa menang, lantaran memilik suratsurat kepemilikan. “Gugat saja secara hukum kalau mereka punya suratnya, sekarang kan mereka punya kuasa hukum, gugat saja. Ini kan mereka nggak bisa, kalau gugat kan ada bukti alas haknya. Kita ada Hak Guna Bangunan (HGB). Saya sering bilang ke Pak RW, gugat saja, kalau mau demo ya ke hotel (kantor, red) saja, silakan,” pungkasnya. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X