Senin, 22 Desember 2025

Benci tapi Sayang

- Jumat, 27 September 2019 | 09:15 WIB

METROPOLITAN - Di balik penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini gencar dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, rupanya ada pundi-pundi rupiah yang masuk ke kas daerah dengan jumlah fantastis terkait rokok. Data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, ada dua jenis pendapatan daerah yang terkait peredaran dan penjualan rokok, yakni bagi hasil pajak rokok yang diperoleh dari Provinsi Jawa Barat. Selain itu, ada pula dana bagi pajak dari pemerintah pusat, yaitu hasil cukai dan tembakau. ”Untuk 2019, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) anggaran yang masuk mencapai Rp4,57 miliar dan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok itu jumlahnya mencapai Rp39,1 miliar,” kata Sekretaris BPKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, kemarin. Ia menambahkan, pendapatan itu seluruhnya masuk ke kas Pemkot Bogor alias pendapatan Kota Bogor yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Walaupun Perda KTR sudah diterapkan sejak 2009, rupanya tidak terlalu memengaruhi pendapatan yang diperoleh Kota Bogor dari sektor itu. ”Memang betul. Jumlahnya cenderung stabil, naik turun nggak terlalu jauh. Datanya mesti rekap dulu. Yang pasti nggak jauh (jumlahnya) dari tahun ini,” ujarnya. Sebab, kata dia, urgensi penerapan Perda KTR bukan mengutamakan dalam konteks pendapatan, tapi lebih kepada konteks bagaimana mengatur perokok dengan menerapkan kawasan tanpa rokok alias tidak bisa di sembarang tempat. Pada revisi Perda KTR yang baru disahkan medio 2018 tertera pengaturan soal penggunaan rokok elektrik atau vape. Sehingga vapers (sebutan pengguna rokok elektrik, red) tidak bisa ’merokok’ di sembarang tempat sama seperti perokok konvensional. Pihaknya mengaku belum dapat informasi pasti dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), apakah DBCHT bagian termasuk di dalamnya, pemerintah pusat memungut cukai liquid vape juga. ”Kalau nomenklaturnya masih DBCHT. Yang jelas kalau kaitan pemerintah pusat mengatur regulasi cukai liquid vape tersebut, itu artinya ada potensi (pendapatan) baru,” jelas Lia. Sementara itu, Pengamat Ekonomi, Syaifudin Zuhdi, menuturkan, meskipun ada potensi pendapatan dari cukai liquid rokok elektrik, di samping cukai rokok konvensional, jumlah kontribusi untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor tak akan terlalu besar. ”Alasannya, pertama, vapers itu nggak terlalu banyak. Kedua, pengguna itu hanya kalangan tertentu, menengah ke atas lah,” ujarnya. Lalu, sambung dia, vape atau rokok elektrik bukan menjadi kebutuhan seperti rokok konvensional, tapi lebih ke gaya hidup dan bersifat sementara. ”Saya pikir mengenakan cukai terhadap liquid vape itu terlalu mengada-ngada. Kaitan pemkot juga, masuk KTR, kan harus ada dasarnya seberapa besar persamaan dan perbedaan dengan rokok,” pungkas dosen STIE Kesatuan itu. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X