METROPOLITAN - Revitalisasi pasar tradisional terus digaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Beragam kebijakan, seperti relokasi, penataan hingga penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), diterapkan demi mewujudkan pasar tradisional sesuai dengan harapan dan ingin masyarakat.
Penataan jalur angkutan kota (angkot) di seputaran pasar tradisional, juga diberlakukan demi memudahkan akses transportasi masyarakat yang hendak berbelanja di pasar.
Ada dua trayek angkot yang menjadi sasaran simulasi yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Pertama trayek angkot 10 yang memiliki rute Jalan Cimanggu – Jalan Merdeka – Jalan MA Salmun – Jalan Mayor Oking – Jalan Kapten Muslihat – Jalan Dewi Sartika - Pasar Anyar. Kedua, trayek angkot 12 yang memiliki rute Terminal Bubulak – Jalan Abdullah Bin Nuh – Jalan Brigjen Saptaji Hadiprawira – Yasmin – Pabuaran Poncol – Warunglegok – Jalan Tentara Pelajar – Jalan Merdeka – Jalan MA Salmun – Jalan Mayor Oking – Jalan Kapten Muslihat – JalanDewi Sartika - Pasar Anyar.
Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dishub Kota Bogor Mochammad Yaffies mengatakan, simulasi penataan trayek angkot tersebut, merupakan satu diantara banyak instrumen kebijakan Pemkot Bogor, untuk kondisi pasar tradisional yang lebih baik lagi. Tak hanya rute angkot, kebijakan bertajuk penataan pasar tradisional ini juga, bakal menyasar sarana parkir kendaraan yang ada di sejumlah titik di pasar tradisional.
"Intinya ini semua tentang penataan pasar, tapi dengan beberapa opsi. Seperti penataan parkir, PKL dan rute angkutan umum. Serta simulasi penataan trayek 10 dan 12, " kata Yaffies.
Yaffies menambahkan, kebijakan simulasi penataan trayek angkot sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2019.
"Kita sudah lakukan simulasi ini sejak 10 hari yang lalu. Dalam waktu dekat ini, simulasinya akan kami evaluasi untuk mengetahui hasilnya dan kekurangannya seperti apa. Setelah kita evaluasi, hasilnya nanti akan kita koordinasikan dengan pihak lainnya, untuk kemudian kita bahas langkah selanjutnya seperti apa, " ujarnya.
Sejatinya, kebijakan tersebut bukan bagian dari domain kebijakan rerouting atau penataan kembali jalur transportasi massal berbasis angkot.
"Kebijakan ini bukan bagian dari rerouting. Domain penataan transportasi ini, untuk menunjang optimalisasi penataan pasar tradisional. Secara umum penataan ini terbagi menjadi dua, penataan Pasar Anyar dan Pasar Suryakencana, " bebernya.
Yaffies bercerita, penataan pasar tradisional sedikitnya melibatkan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pengamanannya, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) sebagai pendataan pedagang dan PKL, PD Pasar sebagai pengelola pasar, hingga Dishub Kota Bogor yang bertugas mengatur lalu lintas dan penyedia jasa transportasi bagi masyarakat. (ogi/b/els)