Senin, 22 Desember 2025

448 Ribu Kendaraan Nunggak

- Rabu, 20 November 2019 | 09:33 WIB
NUNGGAK: Beginilah kemacetan yang terjadi di Jalan Raya Dramaga, Kabupaten Bogor. Nampaknya 448 ribu kendaraan di Bumi Tegar Beriman memiliki tunggakan pajak.
NUNGGAK: Beginilah kemacetan yang terjadi di Jalan Raya Dramaga, Kabupaten Bogor. Nampaknya 448 ribu kendaraan di Bumi Tegar Beriman memiliki tunggakan pajak.

METROPOLITAN – Kabar mencengangkan datang dari Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor. Bagaimana tidak, dari jumlah kendaraan Kabupaten Bogor yang mencapai 1,6 juta kendaraan, 448 ribu diantaranya memiliki tunggakan pajak.  Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Bogor, Ade Sukalsah menjelaskan, jika mengacu kepada data yang ada pada pihaknya, sebanyak 28 persen dari jumlah total kendaraan di Kabupaten Bogor miliki tunggakna pajak kendaraan.  “Kalau melihat data yang ada di kami, terhitung saat Oktober kemarin ada 28 persen penunggak, atau kalau diangka sekitar 448 ribu. Itu jumlah secara keseluruhan baik roda dua maupun roda empat,” katanya. Ia mengaku,tengah berupaya mengejar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut. Upaya yang dilakukan salah satunya dengan menjalankan program pembebasan denda PKB yang berlaku mulai tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019. Selain membebaskan denda PKB, menurutnya program yang berlaku serentak di Provinsi Jawa Barat ini, juga menghapus pokok pajak bagi kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari lima tahun. Sehingga, pajak pokok yang dibayarkan cukup empat tahun saja. “Program pembebasan denda PKB dan penghapusan pajak pokok di atas lima tahun ini merupakan strategi peningkatan pendapatan dari sektor PKB,” bebernya. Ia menyebutkan bahwa program itu telah berkali-kali dilakukan, dan berhasil dengan angka signifikan. Melalui program tersebut, Ade menargetkan selama ssebulan ke depan, Pihkanya bosa memperoleh tambahan pemasukan sekitar Rp29 miliar di luar target PKB tahun 2019, yaitu sebesar Rp662 miliar. “Masyarakat bisa memanfaatkan momen ini dengan baik. Jadi masyarakat bisa menghidupkan pajak kendaraanya yang sudah mati tanpa kena denda,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor M Leo Hananto Wibowo menghimbau kepada masyarakat, untuk senantiasa taat dalam membayar pajak dan sesegera mungkin menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya, pajak merupakan salah satu instrumen pendapatan daerah yang nantinya bakal digunakan untuk keberlangsungan pembangunan Kabupaten Bogor. “Ini kan bagian dari salah satu pendapatan Kabupaten Bogor juga. Jadi saya harap masyarakat bisa memakluminya dengan taat dalam membayarkan pajak kendaraanya,” tutupnya. (ogi/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X