Senin, 22 Desember 2025

APBD 2020 Jadi Rp2,5 T

- Rabu, 27 November 2019 | 09:20 WIB

METROPOLITAN - Setelah melalui tahapan rasionalisasi lantaran masih minus Rp360 miliar pada KUA-PPAS, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor akhirnya menetapkan dan menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp2,5 triliun, dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Kota Bogor, kemarin (26/11) siang.

Selain penetapan APBD 2020, pemkot dan anggota dewan pun sepakat soal pembentukan 13 rancangan peraturan daerah (raperda) yang harus diselesaikan pada tahun anggaran 2020.

"APBD 2020 kita sepakati totalnya Rp2,5 triliun, terdiri dari pembiayaan Rp2,3 triliun, PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) Rp1,098 triliun dan dana perimbangan Rp1,25 triliun," kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto setelah rapat paripurna, kemarin.

Selain itu, sambung dia, ada surplus pembiayaan daerah sekitar Rp250 miliaran sehingga anggaran rencana kegiatan dengan pendapatan menjadi imbang.

Untuk alokasi, Atang mengaku porsi sudah sesuai lantaran sektor pendidikan dialokasikan 21 persen, bidang kesehatan 10 persen serta salah satu isu yang sedang hangat yakni kenaikan dana PBI BPJS miskin yang dianggarkan Rp30 miliar. Setelah itu, ada kemungkinan ditambah pada APBD Perubahan 2020 serta digeser ke alokasi Jamkesda.

“Serta beberapa pembangunan infrastruktru, seperti pembebasan lahan untuk persiapan pembangunan Jembatan Otista, selain itu juga pembebasan lahan R3 lanjutan, proyek Masjid Agung. Serta beberapa kegiatan penting oleh provinsi Jabar, seperti Alun-Alun Kota Bogor. Itu juga masuk karena prioritas,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menjelaskan, untuk porsi APBD 2020, alokasi pos anggaran pada Belanja Langsung lebih besar dibandingkan pos anggaran Belanja Tidak Langsung. Untuk anggaran Belanja Langsung, baik eksekutif dan legislatif sepakat mendapat porsi 54 persen pada kegiatan tahun anggaran 2020.

Hal itu diakuinya sebagai bentuk keberpihakan Pemkot Bogor terhadap pembangunan dibandingkan untuk kepentingan belanja pegawai. Jika dikalkulasi, 54 persen dari APBD 2020 sebesar Rp2,5 trilun, yakni mencapai Rp1,3 triliun.

“Hampir 54 persen lah untuk Belanja Langsung. Tapi juga tetap bidang prioritas seperti pendidikan dan kesehatan kita akomodir sesuai aturan. Belanja Langsung paling besar ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), meskipun pada 2020 kena rasionalisasi cukup besar juga,” tandasnya.

13 Raperda Jadi PR Dewan

Tak cuma soal APBD 2020, rapat paripurna kemarin juga menetapkan 13 raperda yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi DPRD Kota Bogor untuk bisa diselesaikan pada tahun 2020. Rupanya, dari 13 Raperda yang sudah ditetapkan, empat diantaranya merupakan inisiatif dari DPRD Kota Bogor, sisanya merupakan usulan dari Pemkot Bogor.

Empat Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD yakni Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kcil dan Menengah (UMKM), Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Rapeda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Bogor dan Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusia (HAM).

Sedangkan untuk raperda usulan dari Pemkot Bogor yakni, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Kota Bogor no 7 2016 tentang Pembentukan dan Susunan SKPD, Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Bogor dalam Penyelenggarean Pemda, Raperda perubahan Perda tentang Perumda BPR Bank Kota Bogor, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2019, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang perubahan kedua Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang perubahan APBD 2020, Raperda tentang APBD 2021, dan Raperda soal PMP kepada PD Pasar Pakuan Jaya.

“Itu harus diselesaikan di tahun depan, PR kami. Ada urgensi untuk Perda Disabilitas, soal masih kurangnya pelayanan akses bagi penyandang disabilitas, seperti di Balai Kota hingga gedung dewan ini. Akan diatur terutama di ruang dan gedung publik untuk sediakan akses bagi difabel,” tutup Atang. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X