Senin, 22 Desember 2025

PKL Pasar Bogor Dibabat Pemkot

- Kamis, 9 Januari 2020 | 09:24 WIB
DITATA: Petugas gabungan saat merapikan puing-puing dari penertiban awning dan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Roda, Pasar Bogor, kemarin
DITATA: Petugas gabungan saat merapikan puing-puing dari penertiban awning dan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Roda, Pasar Bogor, kemarin

METROPOLITAN - Bertahun-tahun mendirikan bangunan semi permanen di sekitaran Pasar Bogor, tepat di Jalan Roda, Kecamatan Bogor Tengah, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang didominasi pedagang buah itu harus rela angkat kaki setelah ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, kemarin (8/1). Mereka dipaksa pindah untuk menempati lapak di dalam Pasar Bogor, lantaran bertahun-tahun menutup toko-toko yang ada didepannya. "Nggak ada retribusi ke pemkot, yang disumbang cuma kemacetan, semrawut dan kotor," kata Wali Kota Bogor Bima Arya disela-sela penertiban, kemarin. Bima mengklaim, proses sosialisasi relokasi kepada PKL sudah berjalan sejak setahun kebelakang. Dengan melakukan dialog dan komunikasi akhrinya dicapai kesepakatan, PKL bersedia masuk kedalam pasar. "Jadi ini berdasarkan kesepakatan dan dialog, tidak ada yang digusur, hanya ditarik masuk kedalam pasar," tukasnya. Penataan PKL ini akan berlanjut secara keseluruhan supaya adil dan tidak ada lagi yang berjualan yang diluar, termasuk nantinya penataan para pedagang malam dan pedagang di Lawang Saketeng. Ia menargetkan, jalan tersebut kembali normal dan bisa dilalui kendaraa. "Karena ini jalan alternatif mengurai kemacetan sekitar Surken dan Pasar Bogor. Termasuk normalisasi saluran air supaya nggak banjir," ujar pria 47 tahun itu. Di tempat yang sama, salah satu pedagang buah yang namanya enggan dikorankan mengaku pasrah lapak yang didirikan beberapa tahun lalu bersama orang tuanya itu harus dibongkar pemkot. Ia mengakui, sejak dulu ada keinginan untuk berjualan didalam pasar. Namun, minimnya fasilitas dan lokasi yang sulit dijangkau, membuatnya urung berjualan di dalam dan lebih memilih jualan di pinggir jalan. "Di dalam mah jarang ada yang beli. Lihat aja kondisi pasar juga gitu. Kalau disini kan langsung kelihatan, orang sambil lewat bisa beli. Tapi ya mau gmana lagi kita lihat saja nanti seperti apa," tukas pria berperawakan kurus itu. Sementara itu, Kepala Unit Pasar Bogor, Maradona menuturkan, sesuai SK Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya, pedagang wajib membayar layanan keamanan, kebersihan maupun layanan lapak yang digunakan. Sejauh ini, ia mengklaim pihaknya tidak pernah mengambil iuran diluar tarif tersebut. Setelah nanti PKL masuk kedalam pasar, kata dia, tidak ada lagi sebutan dengan kategori pedagang PKL, tetapi akan dikategorikan semua sebagai pedagang los yang akan dikenakan tarif sewa hak guna pakai. Tidak menggunakan tarif jasa layanan yang digunakan terhadap space PKL. "Mudah mudahan kedepan bisa berjalan dengan lancar, pedagang mau dirubah ke kategori pedagang los, tentu mereka mempunyai kewajiban yang berbeda dengan PKL. Mereka harus membayar tarif sewa hak guna pakai per tahun per meter. Diangka Rp1.285.000 permeter pertahun," ujarnya. Tentunya para pedagang nantinya memiliki legalitas yang berupa kartu kuning atau Kartu Izin Tempat Berdagang (KITB) dan teregister setahun sekali dengan jangka waktu yang ditetapkan. Ia berharap pedagang mensupport program itu karena lebih nyaman dikategorikan ke pedagang los daripada PKL. "Dengan menjadi pedagang los dan membayar kewajiban sewa hak guna pakai, bisa menambah profit Perumda PPJ dan menambah PAD Kota Bogor," tuntasnya. (ryn/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X