Senin, 22 Desember 2025

Nah Lho! Lurah Harjasari Dilaporkan ke Ombudsman

- Rabu, 29 Januari 2020 | 09:35 WIB

METROPOLITAN – Kabar mengejutkan datang dari Kota Bogor. Lurah Harjasari, Hermawati dilaporkan warganya sendiri, Dessy Ariani melalui kuasa hukumnya Sembilan Bintang dan Partner Law Firm ke Ombudsman. Laporan diajukan buntut dugaan maladministrasi proses pembuatan akte jual beli (AJB). Pelaporan dugaan maladministrasi dilakukan Sembilam Bintang dan Patner Law Firm ke Ombudsman pada Senin (28/1). Laporan ini diterima langsung oleh Akbar Yusuf R, seperti yang tertuang dalam surat tanda terima pelaporan Ombudsman tersebut. Anggi menjelaskan, kasus ini berawal dari jual beli tanah beserta bangunan yang dilakukan kliennya bernama Dessy Ariani, pada akhir tahun 2018 lalu, kepada pemilik lahan pertamanya bernama Nuraini Siregar. Awal transaksi hingga proses pembayaran jual beli tanah seluas 150 meter dengan sang pemilik tanah, tanpa kendala. Bahkan, sejumlah syarat, salah satunya keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tidak bersengketa, girik, KTP penjual dan pembeli hingga SPPT dan PBB sudah terpenuhi. “Secara legal standing sudah memenuhi syarat jual beli tanah, termasuk surat tidak sengketa, riwayat tanah dan girik, itu yang kita titik beratkan. Pihak penjual telah menyiapkan bukti yang dimaksud, tetapi dalam prosesnya, ada yang klaim dan mengaku pembeli pertama tanah ini," kata Anggi. Menurut pengakuannya, seperti yang disampaikan pihak kelurahan lahan dan bangunan yang telah dihuni sejak satu tahun terakhir oleh kliennya tersebut telah dibeli sejak tahun 2017. “Sebenarnya kita enggak mempedulikan klaim sepihak yang mengaku telah membeli tanah dan bangunan tersebut, karena kita sudah yakin betul lahan yang dibeli oleh kliennya tak sengketa dan girik menandakan bahwa tanah kita clear and clear," ucapnya. Apalagi, kata dia, ada prodak hukum yang sudah dikeluarkan pihak Kelurahan Harjasari oleh Lurah sebelumnya yakni Plt Jamilah Tuti, baik cap, nim hingga tanda tangan RT/RW setempat sudah lengkap. Sehingga, jelas menyatakan jika lahan dan bangunan tersebut sedang tidak bersengketa. “Tapi karena ada pergantian lurah, saat ini terganjal pada saat proses membuat surat AJB, padahal klaim yang dilakukan hanya verbal saja, tak ada bukti secara administrasi, tetapi dampaknya pada penandatanganan AJB, akhirnya kelurahan tidak mau mengeluarkan tandatangan,” urainya. Anggi menyayangkan sikap yang dilakukan kelurahan yang lebih mempercayai pihak yang sebatas mengelurkan pengakuan melalui verbal saja. “Pihak kelurahan seharusnya tegas, karena pihak yang mengakuinya tidak bisa memberikan bukti secara administrasi. Klien saya sudah mengeluarkan uang hampir Rp1 miliar, rumah juga sudah direnovasi dan sudah finishing,” imbuhnya. “Atas dasar itulah kami melaporkan Lurah Harjasari ini ke Ombudsman,” ujarnya. Sementara itu, Camat Bogor Selatan, Hidayatulah mengakui jika dirinya sudah mengetahui jika salah satu anak buahnya dilaporkan ke Ombudsman terkait dengan proses pembuatan AJB. “Sudah tahu, sebenarnya ini terjadi sejak enam bulan yang lalu, tak kala lurah yang lama masih Plt bu Jamilah Tuti, kita sedang menunggu klarifikasi Kasi Trantib, yang sebelumnya merupakan Kasi Pemerintahan Kecamatan,” singkatnya. (ogi/c/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X