Minggu, 21 Desember 2025

6 Raperda Sisa 2019, Kembali Masuk di 2020

- Kamis, 30 Januari 2020 | 11:03 WIB

METROPOLITAN – Dari 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang direncanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada 2019, hanya 8 yang berhasil menjadi Peraturan Daerah (Perda). Surat dengan nomor 188.34/09/Kpts-DPRD/2019, tertanggal 21 Agustus 2019 itu menyebutkan, sebanyak 14 Raperda masuk dalam rencana pembahasan Pemkab Bogor. Namun, hingga kini 14 Raperda tersebut belum rampung. Enam Raperda yang belum selesai, diantaranya raperda tentang pembangunan kepemudaan, rencana detail tata ruang Cibinong, perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pemerintah, penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan, hingga penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Bogor Tegar Beriman. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda), M.Rizky membenarkan hal ini. Meski begitu, politisi Partai Gerindra ini mengaku, sudah memasukan enam Perda tentunda tersebut dalam pokok pembahasan Raperda tahun ini. “Iyah memang ada yang belum selesai. Insyallah, kita akan prioritaskan Raperda yang belum selesai ini di tahun sekarang,” kata Rizky kepada Metropolitan, kemarin. Dimasukannya Raperda tersebut di tahun ini, tentunya menambah jumlah daftar program pembentukan Perda Kabupaten Bogor 2020. Berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Bogor, Nomor 188.34/21/Kpts-DPRD/2019, pada 29 November 2019 lalu, jumlah program pembentukan Perda Kabupaten Bogor 2020, mencapai 26 Raperda. Meski begitu, Rizky mengaku akan fokus pada penyelesaian Raperda tahun lalu, terlebih Raperda soal Pembangunan Kepemudaan. "Yang kami prioritaskan adalah Raperda Pemuda. Bukan karena saya juga pemuda kemudian Raperda Kepemudaan kita prioritaskan, Tapi sudah saatnya pemuda punya Perdanya sendiri dan mempunya porsi dalam pembangunan daerah. Jadi Reperda Kepemudaan ini mesti segera rampung," tegasnya. Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor Sujana mengatakan, 26 program pembentukan peraturan daerah, sudah termasuk dengan enam program pembentukan peraturan daerah. "Jadi sisa enam program pembentukan peraturan daerah tahun kemarin, dimasukan kembali pada tahun ini. Makannya jumlahnya jadi 26," singkatnya. (ogi/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X