Senin, 22 Desember 2025

Situ Plaza dan Gedung DPRD Fiks Jadi Temuan BPK

- Selasa, 4 Februari 2020 | 09:36 WIB

METROPOLITAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat akhirnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Terkait Infrastruktur pada tahun anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Rupanya, Pemkab Bogor masuk dari tiga entitas lain yang diperiksa BPK dengan kriteria tidak sesuai, selain Pemkab Sukabumi dan Pemkab Bekasi. Catatan gurem itu pun setidaknya mencoreng muka Bumi Tegar Beriman. Hasil pemeriksaan BPK kaitan pembangunan infrastruktur itu harus ditindaklanjut dalam waktu 60 hari kedepan. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan, untuk itu pihaknya bakal memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tentang beberapa temuan BPK tersebut. Rapat kerja dengan komisi terkait. "Ini memang temuan (tahun anggaran) 2019, kira masuk diakhir tahun lalu. Tapi kita nggak bicara oranglama atau orang baru. Ini tanggung jawab kita, temuan itu jadi bahan evaluasi supaya 2020 nggak begini lagi," katanya saat dihubungi pewarta, kemarin. Yang lebih mengejutkan. Beberapa poin penting dalam temuan BPK, ada beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang terbukti janggal lantaran kelebihan bayar. Diantaranya proyek pembangunan gedung DPRD tahap kedua dan pembangunan landmark Situ Plaza Cibinong. "Ya terbuka saja. Itu dua jadi temuan. Memang kelebihan bayarnya nggak seberapa, kisaran seratusan juta. Tapi bukan itu. Soal urusan administrasi, nilai berapapun harus dipertanggungjawabkan. Makanya akan kita panggil OPD terkait, PUPR, DPKPP sampai Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ)," ungkap politisi Partai Gerindra itu. Rudy menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal betul-betul menyortir pihak ketiga atau kontraktor yang bermasalah, apalagi yang terbukti pekerjaan tidak selesai. "Saran kami, mereka-mereka itu diistirahatkan dulu saja lah. Supaya mereka evaluasi internal dulu. Ini soal uang rakyat yang harus pure kembali ke rakyat. Tapi kembali lagi, kontraktor harus sehat, data administrasi lengkap, semua prosedur ditempuh dengan baik," tuturnya. Hal itu menurutnya sejalan dengan tindak lanjut dari bupati selepas menerima LHP BPK itu. Bersama-sama akan melakukan evaluasi hasil temuan sebagai dasar koordinasi dan perbaikan. Serta sepakat untuk mengevaluasi pihak ketiga dari proyek-proyek janggal. "Bupati sepakat. Jangan lihat orang lama atau orang baru-nya," terangnya. Menanggapi salah satu proyek yang dikerjakannya, yakni proyek Situ Plaza, fiks jadi temuan BPK, Pelaksana Harian PT Sinar Cempaka Raya, Dodi Setiawan, mengaku belum mendapat info resmi kaitan hal tersebut. Termasuk soal kelebihan bayar pada proyek dengan nilai Rp7,2 miliar itu. "Wah maaf, kami belum dapat infonya," singkatnya melalui pesan pendek. Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Jabar, Arman Syifa membacakan rilis LHP BPK untuk pemerintah daerah di Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan kepatuhan, BPK Perwakilan Jawa Barat memberikan kesimpulan pemeriksaan berupa tidak sesuai kriteria kepada Pemkab Sukabumi, Pemkab Bekasi dan Pemkab Bogor. Kata Arman, pemeriksaan dilakukan untuk memperbaiki sistem yang dikerjakan tiap daerah. Sebab, dari hasil pemeriksaan tujuh entitas tersebut pada Desember tahun lalu, ada beberapa gambaran umum yang perlu dievaluasi. “Hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada 7 entitas pada Desember lalu menunjukan beberapa gambaran umum, yaitu indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan, kekurangan volume pekerjaan atau barang, keterlambatan yang belum dikenakan denda keterlambatan,” ujarnya. Maka, BPK Perwakilan Jawa Barat memberikan rekomendasi agar kelemahan yang ada dapat diatasi, serta kelebihan pembayaran maupun kekurangan penerimaan yang dapat merugikan keuangan daerah, dapat segera ditagih dan disetorkan ke kas daerah. "Diharapkan para kepala daerah menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK, selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan. DPRD juga diharapkan mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan pembahasan sesuai kewenangan," pungkas Arman. (ryn/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X