Senin, 22 Desember 2025

Perumda Tirta Pakuan Untuk Rp19 M

- Selasa, 4 Februari 2020 | 09:19 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Rizal Utami
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Rizal Utami

METROPOLITAN - Salah satu sektor pendapatan bagi Pemerintah Kota Bogor, yaitu deviden Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ternyata belum diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Rizal Utami, mengaku baru menerima laporan dari Perumda Tirta Pakuan. Berdasarkan laporan yang diterima olehnya, pada 2019 lalu, Perumda Tirta Pakuan mengalami keuntungan sampai Rp19 Miliar. Kendati demikian, ia berharap untuk 2020 ini, Perumda Tirta Pakuan bisa menambah lagi keuntungannya untuk kemajuan Kota Bogor. “Saran saya, Perumda Tirta Pakuan bisa lebih efisien lagi dan menekan laporan kebocoran air. Tapi tarif air tidak boleh membebani masyarakat,” ujar Rizal. Politisi PPP ini ternyata masih menanti laporan keuangan yang sampai saat ini belum diberikan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya. Ia sendiri menekankan sangat menanti laporan dari Perumda yang selama ini selalu mengeluh dalam hal pendapatan. “Kami menyoroti betul ini Perumda PPJ. Karena banyak sekali kan proyeknya, mulai dari Blok F sampai relokasi PKL itu di mereka semua. Kami akan panggil mereka nanti,” tegasnya. Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan, Deni Senjaya mengaku akan terus meningkatkan pelayanan dari perusahaan berplat merahnya itu untuk masyarakat Kota Bogor. Sebab, berdasarkan hasil survey IPB pada 2019, tingkat kepuasan yang pelanggan meningkat secara drastis. “Alhamdulillah kami masih masuk tiga besar di tingkat nasional,” ujarnya. Selain itu, ia sendiri menjamin untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pada 2020 ini, akan segera dibangun PAM Palasari, yang mampu mengalirkan air sebesar 50 liter per detiknya. “Kami juga akan membangun PAM Cipinang Gading dengan kekuatan 100 liter per detik,” jelasnya. (dil/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X