Minggu, 21 Desember 2025

Pengacara Minta Dewan Gerak Cepat Demi Rakyat

- Kamis, 13 Februari 2020 | 08:13 WIB

METROPOLITAN - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor melakukan pemanggilan dan mengkonfrontir warga RW 06 Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong dengan pengelola proyek MNC Land, menjadi tindak lanjut pasca-peninjauan ke lokasi kisruh kedua belah pihak beberapa waktu lalu.

Langkah dan tindak lanjut dari wakil rakyat Bumi Tegar Beriman itu mendapat apresiasi dari Kuasa hukum warga RW 6 Desa Watesjaya, R Anggi Triana Ismail.

Menurutnya, hal itu menjadi bentuk tanggung jawab dari DPRD Kabupaten Bogor menanggapi persoalan antara warga dengan anak perusahaan MNC Grup itu.

Dengan melakukan pemanggilan, apalagi mengkonfrontir dengan warga serta kuasa hukum, penyelesaian tentu menjadi lebih terbuka.

Namun, Anggi juga mengingatkan, upaya yang dilakukan DPRD Kabupaten Bogor dalam menangani kasus ini jangan cuma jadi gerakan musiman atau panas diawal namun hilang begitu saja.

Sebab, hal itu sudah sering terjadi selama beberapa tahun terakhir sejak polemik bermulai.

"Kami sih apresiasi langkah DPRD untuk manggil semua pihak. Tapi kami juga ingatkan, jangan juga cuma jadi gerakan musiman. Jangan sampai begitu lagi karena sudah sering terjadi beberapa tahun ke belakang, sejak polemik terjadi. Ini kan sudah lebih dari tiga tahun terjadi," katanya saat ditemui Metropolitan, kemarin.

Sejak polemik terjadi bahkan sejak dipercaya menjadi kuasa hukum, sambung dia, berbagai lembaga negara sudah dimintai untuk menyelesaikan persoalan.

Hanya saja seringkali panas diawal, namun hilang begitu saja.

"Sudah sering terjadi beberapa tahun kebelakang. Sering lah, mulai dari DPR Ri, kementrian, lembaga tinggi negara. Artinya kita bukan pesimis, tapi meminta konsistensi dari DPRD yang sekarang, plus tanggung jawab OPD, supaya persoalan segera selesai," tukasnya.

Ia menambahkan, kesempatan bertemu pihak MNC Land dan DPRD, hingga dinas-dinas nanti, pihaknya akan mencecar berbagai pertanyaan kepada pihak terkait.

Salah satunya meminta klarifikasi terkait pernyataan atas dasar apa pihak perusahaan melakukan pembangunan.

"Satu sisi, Ilok (Izin Lokasi, red)-nya belum selesai. Belum ada persetujuan dari warga. Karena itu kan dasarnya untuk Ilok. Apalagi ke IMB kan masih jauh. Kita akan tanya itu. Ya makanya yang sekarang mudah-mudahan ada titik temu dan persoalan dengan warga segera selesai," tegas Anggi.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bogor kini tengah mempersiapkan pemanggilan kepada perwakilan anak perusahaan MNC Grup tersebut dalam waktu dekat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X