Senin, 22 Desember 2025

Dewan Minta BPJS dan Dinkes Samakan Data

- Kamis, 13 Februari 2020 | 08:29 WIB
RAPAT: Suasana rapat Komisi IV DPRD bersama jajaran Dinkes dan BPJS Kota Bogor.
RAPAT: Suasana rapat Komisi IV DPRD bersama jajaran Dinkes dan BPJS Kota Bogor.

METROPOLITAN – Beredarnya surat Menteri Dalam Negeri yang isinya berupa Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020, membuat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengumpulkan Dinas Kesehatan dan BPJS Kota Bogor.

Maksud anggota DPRD Kota Bogor memanggil BPJS adalah untuk mempertanyakan bagian h poin 8 yang tertuang didalam Permendagri nomor 33 tahun 2019 yang berbunyi.

pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.

“Ini kan sangat bahaya, bagaimana kalau masih ada masyarakat yang belum terdaftar di BPJS tapi sakit dan tidak mampu. Kami kan tidak bisa tinggal diam, tapi juga tidak bisa membantu karena ada peraturan ini,” jelas Ketua Komisi IV Ence Setiawan kepada Metropolitan, (12/2).

Kendati demikian, mau tidak mau, Ence menilai Dinas Kesehatan Kota Bogor harus bergerak cepat dalam melakukan pendataan terhadap masyarakat yang harus dimasukkan kedalam BPJS, terutama untuk golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

“Jadi harus segera dilakukan pendataan, pembaharuan agar ini bisa kita laksanakn,” kata Ence.

Dilokasi yang sama, anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menilai sebenarnya Pemerintah Daerah bisa mensiasati aturan permendagri tersebut demi kemaslahatan umat.

Yaitu dengan merubah nomenklatur Jaminan Kesehatan Kota Bogor (Jamkeskot) menjadi bantuan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Nantinya, mekanisme bantuan yang diberikan oleh Pemkot Bogor, melalui Dinas Kesehatan, akan berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan hanya bisa diberikan sekali saja dan itu pun hanya kepada masyarkat yang belum terdaftar di BPJS.

“Jadi setelah mendapatkan bantuan dari Pemkot, masyarkat yang mendapatkan bantuan langsung dialihkan untuk didaftarkan ke BPJS,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan Kota Bogor, saat ini sudah 900 ribu masyarakat Kota Bogor yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan dari total 1 juta penduduk yang ada.

Kepala Cabang BPJS Kota Bogor, Fahrurozi mengaku pihaknya masih belum bisa memenuhi target kepemilikan BPJS yaitu 95 persen.

“Kami masih terus mencoba memenuhi target itu, dengan adanya Permendagri ini saya rasa akan sangat membantu,” ujarnya.

Walaupun Permendagri tersebut dapat membantu BPJS dalam memenuhi kepemilikan BPJS di Kota Bogor, Fahrurozi mengaku pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terhadap kepesertaan BPJS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X