Senin, 22 Desember 2025

Desak Pemprov Jabar Restui Bantuan Rp1,2 T

- Rabu, 19 Februari 2020 | 10:13 WIB
MELINTAS: Seorang pengendara saat melintas di jalur Puncak II, Kabupaten Bogor.
MELINTAS: Seorang pengendara saat melintas di jalur Puncak II, Kabupaten Bogor.

METROPOLITAN - Tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2018-2023, rupanya penyelesaian Jalur Puncak II masih jauh panggang dari api.

Tahun ini pun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mengajukan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar Rp1,2 triliun demi merampungkan jalan sepanjang 56,25 kilometer itu.

Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan, kondisi keuangan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memang disebut tidak akan mungkin bisa menutup kebutuhan sebesar itu.

Sehingga ia sangat berharap Pemprov Jabar bisa segera mengabulkan usulan bantuan, dan pembangunan bisa dimulai, meskipun tidak harus terkaver dalam satu tahun anggaran.

"Ya kita pelan-pelan saja. Tapi kalau yang kita ajukan ke pemprov dan pusat itu kan keseluruhannya, nilainya Rp1,2 triliun. Kan kita (Pemkab Bogor, red) mah nggak punya uang kalau segitu," katanya.

Selain itu, sambung dia, ada upaya lain untuk setidaknya memulai pergerakan pembangunan, jika permohonan bantuan keuangan untuk Puncak II tidak direstui.

Ada upaya meminta bantuan dari TNI melalui TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang sudah dianggarkan kurang lebih Rp5 miliar, dengan membuka akses jalan di wilayah poros tengah-timur itu.

Posisi sebagai penyangga ibukota, kata dia, harusnya menjadi pertimbangan pemprov untuk mengabulkan beberapa permohonan bantuan keuangan provinsi Jabar.

"Kalau nggak di-acc, ya TMMD-nya buat poros tengah-timur. Tapi kalau banprov di-acc, ya geser ke yang lain. Yang jelas salah satu persoalan kita itu akses jalan, banyak yang belum terbuka. Sehingga kegiatan sehari-hari warga dan perekonomiannya kurang maksimal," tukas AY, sapaan karibnya.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapil Kabupaten Bogor Asep Wahyuwijaya menuturkan, secara prinsip, sah-sah saja pemkab dan pemkot mengajukan permohonan bantuan keuangan, bisa ke pemprov dan ke Pusat juga.

Tidak ada larangan sama sekali apalagi ketika ruang fiskal masing-masing daerah minim, sementara proyek pembangunan tersebut amat diperlukan oleh warga di kota atau kabupaten tersebut.

Ia pun memberi catatan pada permohonan banprov kaitan kelanjutan proyek Jalan Puncak II.

Apalagi, menurut politisi Partai Demokrat itu, Puncak II sudah masuk dalam RPJMD Pemprov Jabar.

Sehingga pemprov jangan menunggu diminta dulu, tetapi justru harus proaktif bergandengan dengan Pemkab Bogor untuk merealisasikan program prioritas tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X