METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memang tengah gencar membuka pintu investasi bagi banyak pengusaha demi menggenjot perekonomian Bumi Tegar Beriman. Sayangnya, kebijakan tersebut rupanya disalahgunakan berbagai pengusaha yang masuk ke Kabupaten Bogor, dengan membuka usaha tanpa mengantungi izin. Seperti pembangunan restoran cepat saji asal Amerika Serikat, Burger King, yang berada di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Cimandala, Kecamatan Sukaraja, yang kedapatan buka tanpa mengantungi izin dari Pemkab Bogor. Setelah memicu polemik, akhirnya frenchise itu disegel Satpol PP pada Senin (10/2) dan dilarang beroperasi, hingga puncaknya dinyatakan bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Cibinong, Kamis (13/2) lalu. Saat itu, persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Indra Meinantha itu memutuskan memberikan putusan verstek denda Rp10 juta kepada pengelola Burger King untuk disetorkan kepada negara lantaran bodong. Putusan harus diverstek lantaran pengelola Burger King mangkir dari persidangan. Setelah itu, meskipun sudah dilarang beroperasi. Namun penjagaan di depan store tetap ada, dengan satu pintu diantaranya tidak tertutup rantai pagar dan hanya satu akses saja yang ditutup. Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Herdi bersikeras bahwa setelah disegel, Burger King tidak dilarang beroperasi sebelum melunasi putusan hakim dan yang pasti sudah mengantungi izin. Jika memang diam-diam beroperasi, pihaknya mengaku bisa saja menindak dengan tipiring kembali. Masyarakat pun diminta mengawasi dan memelototi restoran cepat saji yang membandel itu. “Kalau disegel, itu jelas dilarang operasi. Kalau diam-diam, ya bisa tipiring lagi. Yang jelas untuk pembayaran denda itu belum ada laporan ke saya. Yang jelas batas waktu bayar denda-nya itu tergantung putusan hakim,” katanya saat dikonfirmasi pewarta, kemarin. Sementara itu, Hakim yang juga Hubungan Masyarakat (Humas) pada PN Kelas IA Cibinong Ben Ronald Situmorang menjelaskan, untuk tipiring denda harus dibayarkan seketika sejak diucapkan harus dibayar. Kalau tidak hadir, maka seketika setelah putusan diberitahu kepada terpidana. “Itu diatur KUHAP. Ada di Kejaksaan selaku eksekutor, ya semoga dibayarkan ya,” tegasnya. Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Dadang Yazin Bustomi yang hadir saat persidangan mengatakan, Burger King yang disegel sejak Senin (10/2) itu kedapatan mendirikan usaha dan operasional tanpa izin dari Pemkab Bogor. “Diverstek hakim, denda Rp10 juta, bersalah nggak punya izin. Alasannya nggak datang katanya masih diperjalanan,” ungkapnya. Setelah ini, kata dia, tim akan mengagendakan rapat untuk tindak lanjut kaitan denda dan eksisting dilapangan. Apalagi dengan ketidakhadiran pada persidangan, seakan tidak kooperatif. Pihaknya pun akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan peninjauan kembali ke lokasi usaha. “Kita lihat ketentuan operasionalnya. Katanya kan sudah tutup, ya akan kami lihat lagi, bener nggak. Kalau masih buka? Jelas akan ditindak lagi. Yang jelas kalau mau operasi ya izinnya harus terbit dulu. Apalagi kalau operasi diam-diam, ya tindak lagi. Kalau perlu ya ditipiring-kan lagi,” tukas Dadang. Ketidakhadiran pengelola Burger King ke persidangan kemarin, membuat pihak pengelola belum memberikan keterangan dan tanggapan terkait kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada perwakilan restoran siap saji itu yang memberikan tanggapan. (ryn/c/yok)