Senin, 22 Desember 2025

Izin Belum Beres, Burger King Sudah Operasi Lagi

- Rabu, 11 Maret 2020 | 12:49 WIB
MELANGGAR: Seorang pengendara melintas depan restoran cepat saji Burger King di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Cimandala, Kecamatan Sukaraja
MELANGGAR: Seorang pengendara melintas depan restoran cepat saji Burger King di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Cimandala, Kecamatan Sukaraja

METROPOLITAN - Sejak disegel pada awal bulan lalu,yang diikuti vonis bersalah dan kena denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Cibinong karena mendirikan bangunan tanpa izin, restoran cepat saji Burger King di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Cimandala, Kecamatan Sukaraja rupanya belum jera.

Setelah segel Satpol PP raib entah kemana, frenchise asal Amerika Serikat itu terlihat ramai belakangan ini. Sejak pagi dan siang hari, kendaraan roda dua dan empat terlihat berjejer di lokasi parkir. Bahkan, lampu penanda restoran yang menjulang tinggi di jalan nasional itu, masih menyala hingga malam hari. Terlihat aktifitas di dalam bangunan.

Padahal rupanya, hingga saat ini, restoran Burger King Cimandala belum melengkapi persyaratan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagai syarat agar diperbolehkan beroperasi. Hal itu dibenarkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agus Ridhallah. Hingga saat ini, IMB untuk restoran Burger King belum terbit lantaran masih berproses.

"Kalau IMB-nya belum, baru IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, red)-nya, kalau itu sudah terbit," katanya saat dikonfirmasi Metropolitan, Selasa (10/3).

Mantan kepala bidang Perundangan-Perundangan Satpol PP Kabupaten Bogor itu menambahkan, secara aturan, jika izin belum keluar, tentu seharusnya bangunan apapun belum boleh berdiri atau beroperasi. Ketika sudah selesai, baru dizinkan beroperasi.

"Ya intinya IMB-nya belum, kalau IPPT-nya sudah," singkat pria yang akrab disapa Agus Ridho itu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memang tengah menggenjot investasi di Bumi Tegar Beriman. Namun rupanya, keleluasaan itu dimanfaatkan oleh segelintir pengusaha yang ingin mengambil jalan pintas atau 'bangun dulu baru izin'.

Hal itu sempat dikeluhkan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan yang menyebut kasus Burger King Cimandala itu sebagai contoh investor yang buruk.

Buatnya, tidak ada toleransi bagi investor atau pengusaha yang beroperasi di Kabupaten Bogor, namun lalai soal perizinan. "Kalau memang tidak lengkap, mau bagaimana lagi? Urus dulu izinnnya, baru operasional, kan gitu," tegas Iwan.

Ia juga mengakui, seharusnya ada semacam surat untuk menegaskan bahwa ketika izin belum lengkap, maka restoran Burger King dilarang untuk beroperasi dulu. I

wan juga meminta ketegasan dari korps penegak Perda yakni Satpol PP, terhadap beberapa investasi yang masuk ke Bumi Tegar Beriman, namun bandel dan mengabaikan aturan yang ada. Termasuk Burger King yang sudah disegel sejak minggu pertama Februari itu.

"Harusnya begitu. Semua harus lah, kita itu harus konsisten, yang namanya sudah disegel, ya nggak boleh beroperasi. Kalau nyolong-nyolong, kan seperti main-main nantinya. Cuma nanti Satpol PP yang tegas gitu, jangan setengah-setengah," jelas politisi Gerindra itu. (ryn/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X