METROPOLITAN - Rencana pembangunan Rest Area Puncak, sebagai tempat relokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada disepanjang jalur Puncak, hingga kini belum juga rampung. Proyek yang ditengarai menelan anggaran tak kurang dari Rp116 miliar itu kini tengah mengebut proses persyaratan administrasi untuk persiapan tender. Namun, pembangunan Rest Area Puncak bukan tanpa kendala. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Nuradi mengatakan, terkait pembangunan Rest Area Puncak, saat ini pihaknya masih berkutat dengan proses perizinan. Meskipun hal itu simultan dengan proses persiapan tender. Ia mengakui, pemerintah pusat sudah menanyakan sejauh mana proses perizinannya dan menagih prosesnya. ”Mereka nanyakan itu. Jadi kita sudah selesaikan, action planning-nya sudah, IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, red)-nya beberapa hari ini selesai, UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan, red)-nya juga sedang proses,” katanya saat ditemui Metropolitan, di Gedung Tegar Beriman, kemarin. Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor itu menambahkan, dalam perizinan tersebut, ada beberapa yang masih proses dan disebut agak berat, yakni Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin). Sebab, kewenangannya ada di pemerintah pusat. ”Tapi kita sudah diberi petunjuk untuk memroses itu. Kalau itu sudah semua, berarti tahap terakhir itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red). Ketika itu izin selesai, kita akan dorong kementrian supaya segera bertindak. Entah proses lelang atau apa dulu,” tukas Nuradi. Ia sendiri menginginkan agar lelang segera dilakukan setelah perizinan selesai, sekitar April atau Mei. ”Inginnya bulan-bulan itu segera lelang,” imbuhnya. Nuradi menambahkan, kewenangan Pemkab Bogor hanya di pembangunan fisik untuk kios saja. Anggarannya kurang lebih Rp18 miliar untuk. Hanya saja, ketika pihaknya mengecek Detail Engineering Design (DED) dari kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hanya tersedia untuk 500 bangunan kios. Padahal, Pemkab Bogor menargetkan pembangunan 516 kios. ”Makanya nanti yang 16 sisanya itu akan kami usulkan di APBD Perubahan 2020 ini,” tandasnya. Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor Lestia Irmawati mengatakan, saat ini progres untuk proyek pemerintah pusat itu tengah dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi untuk persiapan lelang. Sedangkan proyek perataaan dan pembuatan jalan serta sarana prasara yang dikerjakan Ditjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sudah selesai dilakukan. “Progresnya pemenuhan persyaratan admintrasi untuk persiapan tender. Lelangnya itu pertama untuk, pembangunan kios-kios untuk PKL, yang menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, lalu prasarana-nya itu dilakukan Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR. Kalau yang aspal, jalan, itu sudah selesai dikerjakan oleh Ditjen Bina Marga,” katanya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Disdagin kebagian jatah untuk membangun 516 kios bagi para PKL, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan sebesar Rp18 miliar. Sedangkan sisanya berada di tangah pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR, untuk menyelesaikan proyek diatas lahan seluas tujuh hektar itu. “Kita sedang masuk persiapan untuk syarat-syarat lelang, mudah-mudahan bisa segera selesai dan mulai tender, juga mulai pembangunannya,” tukas Irma. (ryn/b/yok)