Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Batasi Operasional Minimarket

- Selasa, 24 Maret 2020 | 11:13 WIB

METROPOLITAN - Melalui surat Nomor 500/75-Hukham tentang penghentian semen­tara kegiatan perkantoran dalam pencegahan penyeba­ran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kepada seluruh peru­sahaan di Kota Hujan mem­batasi segala kegiatannya. Kepala Bagian Hukum dan Ham Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranata, mengatakan, ada lima poin penting dalam penanganan virus corona. ”Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran se­mentara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan di rumah,” katanya. Surat imbauan wali kota Bogor ini dibuat mengacu pada surat edaran Kement­rian Ketenagakerjaan Nomor M3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam pencegahan dan penanggu­langan wabah virus corona. ”Ini yang menjadi dasar ruju­kan untuk mengimbau para pengusaha,” ujarnya. Hal senada dikatakan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan perkantorannya, diminta mem­batasi dan mengurangi batas minimal jumlah karyawan. ”Baik dari segi jumlah karya­wan, waktu, kegiatan, dan fasilitas operasional. Juga mendorong sebanyak mungkin agar karyawan bekerja di ru­mah,” pintanya. Peraturan tersebut, sambung Dedie, berlaku mulai dari Senin (23/3) hingga Kamis (2/4). Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga membatasi ke­giatan bagi pusat perbelan­jaan dan swalayan. ”Untuk operasional pusat perbelan­jaan dan swalayan mulai pukul 11:00 hingga 20:00 WIB. Diluar itu jam operasional mulai dari 09:00 hingga 17:00 WIB,” tutupnya. (ogi/c/yok/ py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X