METROPOLITAN - Melalui surat Nomor 500/75-Hukham tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kepada seluruh perusahaan di Kota Hujan membatasi segala kegiatannya. Kepala Bagian Hukum dan Ham Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranata, mengatakan, ada lima poin penting dalam penanganan virus corona. ”Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan di rumah,” katanya. Surat imbauan wali kota Bogor ini dibuat mengacu pada surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan Nomor M3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam pencegahan dan penanggulangan wabah virus corona. ”Ini yang menjadi dasar rujukan untuk mengimbau para pengusaha,” ujarnya. Hal senada dikatakan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan perkantorannya, diminta membatasi dan mengurangi batas minimal jumlah karyawan. ”Baik dari segi jumlah karyawan, waktu, kegiatan, dan fasilitas operasional. Juga mendorong sebanyak mungkin agar karyawan bekerja di rumah,” pintanya. Peraturan tersebut, sambung Dedie, berlaku mulai dari Senin (23/3) hingga Kamis (2/4). Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga membatasi kegiatan bagi pusat perbelanjaan dan swalayan. ”Untuk operasional pusat perbelanjaan dan swalayan mulai pukul 11:00 hingga 20:00 WIB. Diluar itu jam operasional mulai dari 09:00 hingga 17:00 WIB,” tutupnya. (ogi/c/yok/ py)