Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Sita Lahan Koruptor Kosong di Bogor

- Jumat, 27 Maret 2020 | 11:03 WIB

METROPOLITAN - Aset tanah kosong milik seseorang berinisial BT, tersangka dalam perkara kasus PT Jiwasraya (Persero), disita penyidik Ke­jaksaan Agung (Kejagung) RI. Lahan kosong milik tersang­ka koruptor ini berada di Kecamatan Rumpin dan Ke­camatan Ciseeng dengan 340 bidang tanah dan telah dipa­sang papan penyitaan. “Penyidik Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Cibinong Kabu­paten Bogor mendampingi penyidik Kejagung melakukan pemancangan papan untuk menyita aset milik BT, ter­sangka dalam perkara kasus korupsi Jiwasraya,” kata Kasi Intel Kejari Cibinong, Juanda, kepada Metropo­litan, kemarin. Juanda mengatakan, 340 bidang tanah aset milik ter­sangka BT di Kabupaten Bo­gor ini tersebar di tiga desa dari dua kecamatan. Di anta­ranya Desa Kuripan di Keca­matan Ciseeng serta Desa Sukamulya dan Desa Me­karsari di Kecamatan Rumpin. ”Penyitaan tersebut berda­sarkan surat putusan Penga­dilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor yang telah ditindaklanjuti dengan surat perintah Direktur Tindak Pi­dana Khusus (Tipidsus) Ke­jaksaan Agung RI,” bebernya. Juanda melanjutkan, yang telah disita oleh penyidik di Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, seluas 70 persil (sebidang tanah ukuran ter­tentu, red) serta di Desa Sukamulya dan Desa Me­karsari Kecamatan Rumpin seluas 270 persil bidang tanah. ”Aset milik tersangka BT di dua wilayah kecamatan itu merupakan hamparan lahan atau tanah kosong yang belum ada bangunannya,” ujarnya. Sejauh ini, sambung Ju­anda, selain tanah kosong ada pula yang digarap seba­gian, tapi oleh masyarakat sekitar. Jadi, rata-rata semua tanah kosong. Menindakla­njuti perkara kasus korupsi Jiwasraya itu, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara tahap satu dan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ini tentu akan menjadi ke­wenangan sepenuhnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ke­jaksaan Agung RI,” tukasnya.(mul/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X