METROPOLITAN - Aset tanah kosong milik seseorang berinisial BT, tersangka dalam perkara kasus PT Jiwasraya (Persero), disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Lahan kosong milik tersangka koruptor ini berada di Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Ciseeng dengan 340 bidang tanah dan telah dipasang papan penyitaan. “Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Kabupaten Bogor mendampingi penyidik Kejagung melakukan pemancangan papan untuk menyita aset milik BT, tersangka dalam perkara kasus korupsi Jiwasraya,” kata Kasi Intel Kejari Cibinong, Juanda, kepada Metropolitan, kemarin. Juanda mengatakan, 340 bidang tanah aset milik tersangka BT di Kabupaten Bogor ini tersebar di tiga desa dari dua kecamatan. Di antaranya Desa Kuripan di Kecamatan Ciseeng serta Desa Sukamulya dan Desa Mekarsari di Kecamatan Rumpin. ”Penyitaan tersebut berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor yang telah ditindaklanjuti dengan surat perintah Direktur Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Agung RI,” bebernya. Juanda melanjutkan, yang telah disita oleh penyidik di Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, seluas 70 persil (sebidang tanah ukuran tertentu, red) serta di Desa Sukamulya dan Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin seluas 270 persil bidang tanah. ”Aset milik tersangka BT di dua wilayah kecamatan itu merupakan hamparan lahan atau tanah kosong yang belum ada bangunannya,” ujarnya. Sejauh ini, sambung Juanda, selain tanah kosong ada pula yang digarap sebagian, tapi oleh masyarakat sekitar. Jadi, rata-rata semua tanah kosong. Menindaklanjuti perkara kasus korupsi Jiwasraya itu, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara tahap satu dan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ini tentu akan menjadi kewenangan sepenuhnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI,” tukasnya.(mul/c/yok/py)