Senin, 22 Desember 2025

Dewan Minta Lurah Kayumanis Disanksi

- Selasa, 31 Maret 2020 | 10:27 WIB

METROPOLITAN - Keterlambatan Pemerintah Kelu­rahan Kayumanis di Kecamatan Tanahsareal dalam me­nyosialisasikan Covid-19 yang berbuah keresahan ma­syarakat beberapa waktu lalu, terus menjadi sorotan berbagai pihak. Terlebih, TPU Kayumanis merupakan lokasi pemakaman jenazah korban virus Covid-19. Camat Tanahsareal, Asep Kartiwa, menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih fokus melakukan langkah pen­cegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Meng­ingat kondisi masyarakat saat ini masih banyak yang belum mengetahui secara detail soal virus ini. Terkait TPU Kayumanis, ia mengakui jika jajaran pemerintah kelurahan memang belum melakukan sosialisasi soal penanganan jenazah Covid-19. ”Terkait kemarin, saya akui itu tidak tersentuh oleh kami. Soalnya kami habis energi untuk sosialisasi bagaimana caranya menyelamatkan warga agar tidak terdampak penyebaran Covid-19 ini,” katanya. Meski begitu, pria yang akrab disapa Aska ini menjamin hal serupa tidak akan terulang di kemudian hari. Pihaknya juga akan bersikap tegas agar lurah di Kecamatan Tanahsareal melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh masyarakat. Disinggung soal anggaran, anggarannya berpusat di ja­jaran gugus tugas Covid-19 Kota Bogor. Kendati demikian, pihak kecamatan menyediakan anggaran bagi setiap kelurahan. ”Kalau di kecamatan, kita usul­kan adanya pergeseran ang­garan penanganan Covid-19. Anggaran yang kita sediakan disesuaikan kebutuhan dan kemampuan anggaran,” be­bernya. Sekadar diketahui, Kepala UPTD Pemakaman Kota Bo­gor, Toto Guntoro, menjelas­kan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui alasan pasti dipilihnya TPU Kayuma­nis sebagai lokasi penanganan Covid-19. Meski begitu, pi­haknya sudah menyiapkan sekitar 200 meter persegi. ”Kalau pemakaman, lokasi dan lain sebagainya kita sudah siap. Petugas menyiapkan sekitar 200 meter persegi un­tuk berjaga-jaga. Tapi semo­ga korbannya nggak banyak,” katanya. Toto mengakui lahan seluas 200 meter persegi itu sedikit terpisah dari pemakaman umum lainnya dengan jarak sekitar 50 meter. Ini menghin­dari hal yang tidak diinginkan dari keluarga almarhum. ”200 meter persegi ini bisa me­muat 40 liang lahat. Kami siapkan lokasinya agar terpi­sah dengan makam yang lain. Tapi tidak ada yang kita be­dakan pastinya,” tuturnya. Ia menjelaskan, ada bebe­rapa protokol penguburan jenazah pasien Covid-19. Lokasinya harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk air minum dan berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga. Lalu, jenazah harus dikubur sedalam 1,5 meter kemudian ditutupi dengan tanah setinggi satu meter. Tak hanya itu, jenazah juga harus dibungkus plastik sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus tersebut. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Gilang Gugum Gumelar, sangat menyayang­kan keterlambatan sosialisasi yang dilakukan jajaran Kelu­rahan Kayumanis kepada masyarakat. Ia menilai seha­rusnya ini tidak terjadi jika jajaran Kelurahan Kayumanis sigap dan cepat tanggap. ”Kla­sik. Tidak seharusnya ini ter­jadi. Kelurahan seharusnya jadi garda terdepan dalam hal penyampaian informasi ke­pada masyarakat,” tegasnya. Gilang pun meminta lurah tersebut diberikan sanksi atas keterlambatan ini. ”Sanksi administrasi saya rasa harus diberikan sebagai bentuk atensi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Kasihan kan kalau seperti ini masyarakat minim informasi dan pasti mereka resah,” pungkasnya. (ogi/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X