Senin, 22 Desember 2025

Kafe sampai Resto Bandel Bisa Ditindak

- Kamis, 2 April 2020 | 13:23 WIB

METROPOLITAN - Meskipun sudah ada imbauan untuk pembatasan kegiatan masyarakat hingga kebijakan social distancing demi memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19), termasuk di Kabupaten Bogor, nyatanya kegiatan warga di luar rumah masih ramai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun diminta tegas dalam menerapkan aturan dan berani memanggil pelaku usaha, mulai dari pengelola kafe, restoran, minimarket, grosir hingga pasar tradisional jika tidak menaati aturan yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor tentang pembatasan kegiatan yang berlaku sejak 31 Maret hingga 11 April 2020. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan memanggil pengusaha bandel yang tidak beroperasi sesuai kebijakan dan masih mengumpulkan massa dalam satu lokasi. ”Kalau ada yang ngeyel, ya yang punya (pengusaha, red) akan kita panggil,” ungkapnya. Lebih lanjut, sambung Iwan, pihaknya bisa saja menindak pengusaha bandel dengan mencabut izin usahanya. Ketegasan perlu dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor yang belakangan kasusnya semakin meningkat tajam. Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, pihaknya mengeker restoran hingga kafe yang menjadi tempat orang-orang berkumpul untuk makan atau sekadar ngopi. Sehingga ia menginstruksikan Satpol PP lebih sering melakukan penyisiran dan melakukan penindakan tegas. ”Bisa saja izinnya kita cabut, ini kaitan kebijakan sosial. Kalau susah diatur, kita harus tutup. Satpol PP harus lebih tegas melakukan razia dan penyisiran. Kita kan lagi minimalisasi orang-orang yang melakukan kontak fisik. Mudah-mudahan masyarakat paham kondisi ini,” jelas Iwan. Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan, menjelaskan, untuk kafe dan rumah makan ada kebijakan aturan berupa imbauan, menyesuaikan kebijakan dalam surat edaran bupati serta melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan dan disarankan tidak menyediakan atau membatasi warga makan di tempat, tetapi dibungkus atau dibawa ke rumah. ”Tadi malam (kemarin, red) kita operasi aturan keputusan bupati untuk minimarket dan supermarket. Sebagian besar mengikuti aturan kebijakan bupati. Kita juga membubarkan kerumunan orang-orang di kafe, warung dan tongkrongan serta warnet-warnet,” paparnya. Wilayah yang disasar, di antaranya Kecamatan Cibinong, Citeureup, Babakanmadang, Sukaraja dan Bojonggede. Menindaklanjuti arah wakil bupati, korps penegak perda itu akan melaksanakan patroli gabungan dengan Polres Bogor. ”Kafe dan restoran menyesuaikan SE Bupati. Tapi kalau menimbulkan kerumunan ya harus dibubarkan,” jelasnya. Sekadar diketahui, dalam surat edaran bupati, Pemkab Bogor memberlakukan pembatasan jam operasional kepada grosir, toko swalayan dan toko modern, yakni buka pukul 11:00 hingga 20:00 WIB. Sementara minimarket jam operasionalnya mulai pukul 10:00 sampai pukul 18:00 WIB. Untuk pasar modern atau pasar tradisional sejak pukul 04:00 WIB sampai pukul 12:00 WIB. ”Ada poin membatasi layanan rumah makan, restoran, kafe, coffee shop, waralaba fast food, dengan pedoman SOP kesehatan. Diimbau tidak makan di lokasi, tapi pakai drive thru atau pesan secara online,” pungkasnya. (ryn/b/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X