Senin, 22 Desember 2025

79 Napi Dibebaskan

- Senin, 13 April 2020 | 11:48 WIB

Sebanyak 79 warga binaan atau biasa disebut narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, dibebaskan melalui program integrasi dan asimilasi atau proses pembinaan warga binaan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat seperti sediakala. KEPALA Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, Teguh Wibowo, mengatakan, pem­bebasan warga binaan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri No­mor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, belum lama ini untuk Lembaga Pemasy­arakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khu­sus Anak (LPKA). Tak hanya itu, program pembebasan ini pun meng­acu pada sejumlah keten­tuan yang tertulis dalam Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Di antaranya seperti narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020. ”Bisa juga warga binaan 1/2 masa pi­dananya jatuh sampai 31 Desember 2020. Narapidana dan anak yang tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang tidak sedang menjalani sub­sider dan bukan Warga Ne­gara Asing (WNA),” katanya. Sementara untuk pembe­basan bagi narapidana mel­alui integrasi atau pembeba­san bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas juga dilakukan dengan ke­tentuan tertentu. Seperti narapidana yang telah men­jalani 2/3 masa pidana atau yang telah menjalani 1/2 masa pidana. ”Narapidana yang tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang men­jalani subsider dan bukan WNA. Usulan dilakukan melalui sistem database pe­masyarakatan. Surat kepu­tusan integrasi diterbitkan Dirjen Pemasyarakatan,” bebernya. Sedangkan untuk bimbing­an dan pengawasan warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dilaks­anakan Balai Pemasyarakatan. Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan se­cara daring. ”Jadi semua te­tap kita awasi,” ujarnya. Selain syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi, peng­eluaran dan pembebasan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Men­teri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Ke­putusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jen­deral Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, pembebasan dilakukan dengan menimbang rawan­nya penyebaran Covid-19 di dalam Lapas/Rutan/LPKA di Indonesia yang notabene mengalami kelebihan peng­huni. ”Terhitung 1 April hingga 7 April, sebanyak 79 warga bi­naan kita bebaskan sesuai kriteria dan regulasi tentang asimilasi dan integrasi dari pemerintah. Dengan rincian 74 narapidana laki-laki dan 5 perempuan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Men­teri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kea­manan Lapas Kelas IIA Pa­ledang Kota Bogor, Rahmad Mintarja, berharap, dengan adanya pengeluaran narapi­dana dan anak di dalam lapas, maka dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 sesuai harapan dan tujuan program ini. ”Langkah ini juga telah diterapkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, Iran, Afghanistan, Prancis dan Ing­gris,” ujarnya. Hal ini merupakan rekomen­dasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dalam menyampaikan 18 rekomendasi kebijakan Presiden RI terkait Perspek­tif HAM atas tata kelola penanggulangan Covid-19 di Indonesia. (ogi/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X