Sebanyak 79 warga binaan atau biasa disebut narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, dibebaskan melalui program integrasi dan asimilasi atau proses pembinaan warga binaan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat seperti sediakala. KEPALA Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, Teguh Wibowo, mengatakan, pembebasan warga binaan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, belum lama ini untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Tak hanya itu, program pembebasan ini pun mengacu pada sejumlah ketentuan yang tertulis dalam Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Di antaranya seperti narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020. ”Bisa juga warga binaan 1/2 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020. Narapidana dan anak yang tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan Warga Negara Asing (WNA),” katanya. Sementara untuk pembebasan bagi narapidana melalui integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas juga dilakukan dengan ketentuan tertentu. Seperti narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana atau yang telah menjalani 1/2 masa pidana. ”Narapidana yang tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Surat keputusan integrasi diterbitkan Dirjen Pemasyarakatan,” bebernya. Sedangkan untuk bimbingan dan pengawasan warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dilaksanakan Balai Pemasyarakatan. Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring. ”Jadi semua tetap kita awasi,” ujarnya. Selain syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi, pengeluaran dan pembebasan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, pembebasan dilakukan dengan menimbang rawannya penyebaran Covid-19 di dalam Lapas/Rutan/LPKA di Indonesia yang notabene mengalami kelebihan penghuni. ”Terhitung 1 April hingga 7 April, sebanyak 79 warga binaan kita bebaskan sesuai kriteria dan regulasi tentang asimilasi dan integrasi dari pemerintah. Dengan rincian 74 narapidana laki-laki dan 5 perempuan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Keamanan Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor, Rahmad Mintarja, berharap, dengan adanya pengeluaran narapidana dan anak di dalam lapas, maka dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 sesuai harapan dan tujuan program ini. ”Langkah ini juga telah diterapkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, Iran, Afghanistan, Prancis dan Inggris,” ujarnya. Hal ini merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dalam menyampaikan 18 rekomendasi kebijakan Presiden RI terkait Perspektif HAM atas tata kelola penanggulangan Covid-19 di Indonesia. (ogi/c/yok/py)