Senin, 22 Desember 2025

Banprov Mulai Disebar

- Kamis, 16 April 2020 | 09:25 WIB

METROPOLITAN - Pem­batasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi dilaksanakan serentak di wilayah Bogor Depok Bekasi (Bodebek), Rabu (15/4). Dimulainya PSBB ditandai dengan diber­lakukannya penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan Kota Bogor. Gubernur Jawa Barat, Rid­wan Kamil (RK), ikut hadir dalam pemeriksaan dan penyekatan di Kota Bogor, tepatnya di pintu keluar Tol Jagorawi Kelurahan Ba­ranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Tak hanya itu, RK juga mulai menyalurkan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk Kota Bogor. Bantuan berupa sembako dan uang tunai senilai Rp500 ribu ini disalurkan melalui Kantor Pos Kota Bogor, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah­sareal. Secara simbolis, RK meny­erahkan bantuan tersebut kepada ojek online untuk disalurkan kepada warga yang membutuhkan. Yakni, warga yang tingkat ekonominya berada di bawah 30 sampai 40 persen atau dikategorikan sebagai warga miskin. ”Sesuai komitmen hari ini (kemarin, red) untuk mereka yang sudah terdata menda­patkan bantuan dari provin­si yaitu mereka yang berada di 30 sampai 40 persen eko­nomi terbawah,” kata RK ke­pada Metropolitan, kemarin. Selain banprov, sambung RK, ada enam bantuan lain­nya yang akan diterima ma­syarakat Bodebek selama 14 hari masa PSBB berlangsung. Enam pintu itu di antaranya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sem­bako, Dana Desa, Kartu Pra- Kerja, Bantuan dari APBD Kota Bogor dan Bantuan Sosial dari Presiden Republik Indonesia. ”Untuk bantuan presiden akan disalurkan lima hari lagi dari sekarang,” terangnya. Selain menggandeng PT Pos Indonesia, RK menambahkan, untuk pengiriman sembako yang terdiri dari beras, minyak, gula, tepung, telur dan vita­min ini dilakukan ojek on­line (ojol). ”Tujuan utama kerja sama antara ojol dengan ojek pangkalan (opang) ini agar mereka bisa tetap be­kerja dan mendapat pema­sukan,” ujarnya. Bagi masyarakat yang me­rasa belum terdata dan layak menerima bantuan, RK me­nerangkan, masyarakat bisa mengadukannya melalui aplikasi Pikobar. ”Bagi me­reka yang tidak terdaftar dan merasa berhak, silakan mel­aporkan melalui fitur aduan di website Pikobar (Pusat Informasi Covid Jawa Barat),” imbaunya. (dil/b/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X