METROPOLITAN - Direktur Jenderal Perkeretaapian secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan penumpang kereta api. Keputusan itu tertuang dalam surat Perdirjen Nomor Hk.205/A.107/DJKA/20 tentang pedoman pembatasan jumlah penumpang di sarana perkeretaapian dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, mengatakan, meski Kementerian Perhubungan secara tegas menolak usulan lima kepala daerah yang meminta pemberhentian sementara operasional KRL commuter line selama PSBB di sejumlah daerah, penolakan tersebut bukan tanpa solusi. Kementerian Perhubungan langsung mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 pada 9 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. ”Jadi, menyambut Peraturan Menteri Perhubungan, kami mengeluarkan Perdirjen Nomor Hk.205/A.107/DJKA/20,” katanya dalam keterangan tertulis. Walau KRL commuter line masih beroperasi, sambung dia, pengendalian dan pembatasan jumlah penumpang jadi perhatian khusus, baik penumpang kereta antarkota maupun perkotaan. Salah satu contohnya, dengan membatasi jumlah penumpang pada setiap rangkaian gerbong. ”Pengaturan tempat duduk di sarana ini perlu ditentukan agar operator bisa lebih jelas bagaimana menyusun konfigurasi tempat duduk sarana KA agar sesuai aturan physical distancing,” ujarnya. Zulfikri menyatakan, pembatasan penumpang harus dilakukan sebagai langkah konkret mendukung physical distancing guna mencegah dan mengurangi penularan Covid-19. Untuk kereta antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri. ”Calon penumpang diharuskan mematuhi regulasi ini sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan. Di antaranya seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan dan disarankan mencuci tangan setibanya di tujuan,” ujarnya. (ogi/b/rez/ py)