Senin, 22 Desember 2025

Penumpang Kereta Dibatasi

- Kamis, 23 April 2020 | 10:51 WIB

METROPOLITAN - Direktur Jenderal Perkeretaapian se­cara resmi mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan penumpang kereta api. Ke­putusan itu tertuang dalam surat Perdirjen Nomor Hk.205/A.107/DJKA/20 ten­tang pedoman pembatasan jumlah penumpang di sarana perkeretaapian dalam pen­cegahan penyebaran Covid-19. Direktur Jenderal Perkere­taapian Kementerian Perhu­bungan, Zulfikri, mengatakan, meski Kementerian Perhu­bungan secara tegas menolak usulan lima kepala daerah yang meminta pemberhen­tian sementara operasional KRL commuter line selama PSBB di sejumlah daerah, penolakan tersebut bukan tanpa solusi. Kementerian Perhubungan langsung mengeluarkan Pe­raturan Menteri Perhubung­an Nomor 18 Tahun 2020 pada 9 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Pencegahan Penye­baran Covid-19. ”Jadi, me­nyambut Peraturan Menteri Perhubungan, kami mengelu­arkan Perdirjen Nomor Hk.205/A.107/DJKA/20,” katanya dalam keterangan tertulis. Walau KRL commuter line masih beroperasi, sambung dia, pengendalian dan pem­batasan jumlah penumpang jadi perhatian khusus, baik penumpang kereta antarkota maupun perkotaan. Salah satu contohnya, dengan mem­batasi jumlah penumpang pada setiap rangkaian gerbong. ”Pengaturan tempat duduk di sarana ini perlu ditentukan agar operator bisa lebih jelas bagaimana menyusun kon­figurasi tempat duduk sarana KA agar sesuai aturan physical distancing,” ujarnya. Zulfikri menyatakan, pem­batasan penumpang harus dilakukan sebagai langkah konkret mendukung physical distancing guna mencegah dan mengurangi penularan Co­vid-19. Untuk kereta antar­kota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksi­mum 35 persen dari kapasitas penumpang serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara mak­simum 50 persen dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri. ”Calon penumpang diharus­kan mematuhi regulasi ini sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan. Di antaranya seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan dan disarankan mencuci tangan setibanya di tujuan,” ujarnya. (ogi/b/rez/ py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X