METROPOLITAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, memastikan pada Ramadan tahun ini tidak ada pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan lantaran kondisi Kota Bogor sedang dilanda wabah Covid-19. ”Tidak ada yang berubah, tidak ada pengurangan. Semua normal seperti biasa,” kata Ade Sarip usai rapat anggaran di gedung DPRD Kota Bogor, kemarin. ”Karena kita adalah pelaksana kebijakan publik, apalagi di tengah wabah seperti ini,” sambungnya. Tak hanya itu, Ade Sarip juga memberlakukan petugas piket bagi ASN Kota Bogor. ”ASN dengan jabatan Eselon II dan III saat ini wajib ke kantor kalau piket,” imbaunya. Di sisi lain, ia menjelaskan, pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi ASN Kota Bogor secara umum tidak terlalu berpengaruh pada kinerja abdi negara. ”Sebenarnya bagi kami yang IT-nya sudah berjalan, tidak ada masalah. Hanya tidak tatap muka. Itu saja intinya. Jadi, WFH ini tidak ada masalah dalam pelaksanaan tugas dinas,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier pada Badan Kepegawaian dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA), Evandhy, menjelaskan, meski WFH, jajaran pemkot tetap harus melakukan rekapitulasi laporan harian kinerjanya secara bertahap serta memaksimalkan laporan kinerja melalui aplikasi e-Kinerja. ”Selain itu, ASN juga harus memaksimalkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg). Jadi, semua bisa kita pantau,” tuturnya. Meski begitu, sejumlah ASN pada dinas dan instansi tertentu harus tetap ngantor. Terlebih, dinas yang bertugas memberikan pelayanan. Di antaranya seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Pemukiman, kecamatan hingga kelurahan. ”Itu pun tidak semua masuk, yang penting ada perwakilan. Seperti pejabat struktural dan pejabat yang bertugas melakukan administrasi. Untuk mekanismenya, kita serahkan ke instansi dan dinas masing-masing sesuai kebutuhan. Sebab, kebutuhan dan kebijakan dinas atau instansi kadang berbeda,” ujar Evand, sapaan akrabnya. Saat disinggung soal sanksi, Evand mengaku setiap ASN berpotensi terkena sanksi. Terlebih, mereka yang pelaporan e-Kinerja-nya buruk atau melakukan pelanggaran tertentu. Sanksinya beragam. Mulai sanksi ringan, sedang hingga berat. Bahkan, ASN bisa terkena hukuman penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat. ”Hukuman ringan ini berupa teguran secara tertulis, hukuman berat bisa pencopotan jabatan, penurunan jabatan sampai pemberhentian secara tidak terhormat. Tapi sejauh ini selama WFH kinerja ASN cukup baik, tidak ada pelanggaran sedang maupun berat,” tutupnya. (ogi/b/ rez/py)