Senin, 22 Desember 2025

Ingat! Jam Kerja ASN Normal selama Ramadan

- Jumat, 24 April 2020 | 10:53 WIB
RAMAH LINGKUNGAN: Sejumlah ASN di Bekasi membawa botol minum sendiri sebagai bentuk dukungan terhadap  program Pemkot Bekasi dalam mengurangi sampah plastik.
RAMAH LINGKUNGAN: Sejumlah ASN di Bekasi membawa botol minum sendiri sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemkot Bekasi dalam mengurangi sampah plastik.

METROPOLITAN - Sekre­taris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, memastikan pada Ramadan tahun ini tidak ada pengu­rangan jam kerja bagi Apara­tur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan lantaran kon­disi Kota Bogor sedang di­landa wabah Covid-19. ”Tidak ada yang berubah, tidak ada pengurangan. Semua normal seperti biasa,” kata Ade Sarip usai rapat angga­ran di gedung DPRD Kota Bogor, kemarin. ”Karena kita adalah pelaksana kebijakan publik, apalagi di tengah wa­bah seperti ini,” sambungnya. Tak hanya itu, Ade Sarip juga memberlakukan petugas piket bagi ASN Kota Bogor. ”ASN dengan jabatan Eselon II dan III saat ini wajib ke kan­tor kalau piket,” imbaunya. Di sisi lain, ia menjelaskan, pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi ASN Kota Bogor secara umum tidak ter­lalu berpengaruh pada ki­nerja abdi negara. ”Sebenarnya bagi kami yang IT-nya sudah berjalan, tidak ada masalah. Hanya tidak tatap muka. Itu saja intinya. Jadi, WFH ini tidak ada masalah dalam pelaks­anaan tugas dinas,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier pada Badan Kepega­waian dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur (BK­PSDA), Evandhy, menjelaskan, meski WFH, jajaran pemkot tetap harus melakukan reka­pitulasi laporan harian kiner­janya secara bertahap serta memaksimalkan laporan ki­nerja melalui aplikasi e-Kiner­ja. ”Selain itu, ASN juga harus memaksimalkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepe­gawaian (Simpeg). Jadi, semua bisa kita pantau,” tuturnya. Meski begitu, sejumlah ASN pada dinas dan instansi ter­tentu harus tetap ngantor. Terlebih, dinas yang bertugas memberikan pelayanan. Di antaranya seperti Satuan Po­lisi Pamong Praja, Dinas Per­hubungan, Dinas Kependu­dukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pin­tu, Dinas Kesehatan, Puske­smas, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Pemukiman, kecamatan hingga kelurahan. ”Itu pun tidak semua masuk, yang penting ada perwakilan. Seperti pejabat struktural dan pejabat yang bertugas mela­kukan administrasi. Untuk mekanismenya, kita serahkan ke instansi dan dinas masing-masing sesuai kebutuhan. Sebab, kebutuhan dan kebi­jakan dinas atau instansi ka­dang berbeda,” ujar Evand, sapaan akrabnya. Saat disinggung soal sanksi, Evand mengaku setiap ASN berpotensi terkena sanksi. Terlebih, mereka yang pela­poran e-Kinerja-nya buruk atau melakukan pelanggaran tertentu. Sanksinya beragam. Mulai sanksi ringan, sedang hingga berat. Bahkan, ASN bisa terkena hukuman penu­runan jabatan hingga pem­berhentian secara tidak hormat. ”Hukuman ringan ini beru­pa teguran secara tertulis, hukuman berat bisa penco­potan jabatan, penurunan jabatan sampai pemberhen­tian secara tidak terhormat. Tapi sejauh ini selama WFH kinerja ASN cukup baik, tidak ada pelanggaran sedang mau­pun berat,” tutupnya. (ogi/b/ rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X