METROPOLITAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menertibkan sejumlah Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) trayek Bogor-Sukabumi yang masih beroperasi hingga saat ini. Sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan yang dikenal sebagai mobil setan itu seharusnya tidak boleh lagi beroperasi di tengah pandemi Covid-19. ”Kita tertibkan sesuai Permenhub, karena mereka tidak boleh beroperasi selama pandemi ini,” terang Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, usai melakukan penertiban, kemarin. Untuk mengelabui petugas, jelas Dody, para sopir dan kernet mendorong-dorong kendaraannya dari pinggir jalan sampai tempat ngetemnya. Angkutan umum yang terkenal dengan sopir ala pebalap ini ngetem di depan shelter Transpakuan Botani Square dan pinggiran Jalan Raya Pajajaran. ”Jadi, kami terus berupaya melakukan patroli agar bisa terpetakan semua, titik-titik pelanggarannya,” ujarnya. Di sisi lain, kesadaran masyarakat akan bahayanya virus corona dinilai masih rendah. Ini terbukti dengan masih tingginya volume kendaraan di jalanan Kota Bogor selama pemberlakuan PSBB tahap pertama kemarin. Pantauan Metropolitan di Simpang Sholeh Iskandar (Sholis) yang menjadi titik check point PSBB Kota Bogor, sekitar pukul 12:00 WIB arus lalu lintas terlihat masih ramai. Kendaraan yang mendominasi adalah roda dua yang datang dari Cibinong menuju arah Jambu Dua. Tak hanya di situ, pelanggaran juga terjadi di titik-titik yang tidak dijaga petugas.(dil/b/rez/py)