Senin, 22 Desember 2025

Mal Kembali Beroperasi

- Senin, 4 Mei 2020 | 02:43 WIB

METROPOLITAN - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke II di Kota Bogor sudah memasuki hari kelima. Berbagai keputu­san baru pun dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Salah satunya dengan mengizinkan mal kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona. Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, mal kembali diizinkan beroperasi, asalkan dengan syarat. Yakni, hanya tenan tertentu yang diperbo­lehkan beroperasi terbatas. ”Mal boleh buka, tapi hanya swalayan, apotek dan pen­jual makanan,” katanya. Tak hanya itu, sambung Alma, jam operasional mal pun dibatasi, yakni mulai pu­kul 10:00 sampai pukul 18:00 WIB. ”Kalau ada yang mem­bandel, siap-siap izin usaha­nya dicabut,” tegasnya. Salah satu mal di Kota Bogor, yaitu Mall BTM, pun mengik­uti betul anjuran yang dikelu­arkan Pemerintah Kota (Pem­kot) Bogor. Public Relation Mall BTM, Yuyun Yuningsih, menjelaskan, toko yang buka di Mall BTM hanya toko swa­layan Ramayana, Watson, Kopi Kenangan, Chatime, Richeese dan J.co Donut. ”Un­tuk tenan makanan, mereka tidak melayani makan di tem­pat. Jadi harus take away dan itu pun menggunakan apli­kasi ojek online,” katanya. Untuk seluruh pegawai yang masih bekerja, sambung Alma, Mall BTM juga memeriksa suhu tubuh dan diwajibkan menggunakan sarung tangan dan masker. ”Sementara pen­gunjung diwajibkan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer,” terangnya. Sekadar diketahui, selama penerapan PSBB Pemkot Bo­gor masih memperbolehkan beberapa sektor untuk bero­perasi di tengah wabah co­rona. Di antaranya sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi, komu­nikasi, keuangan dan per­bankan, kebutuhan keseha­rian-hari serta industri stra­tegis.(dil/b/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X