METROPOLITAN - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke II di Kota Bogor sudah memasuki hari kelima. Berbagai keputusan baru pun dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Salah satunya dengan mengizinkan mal kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona. Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, mal kembali diizinkan beroperasi, asalkan dengan syarat. Yakni, hanya tenan tertentu yang diperbolehkan beroperasi terbatas. ”Mal boleh buka, tapi hanya swalayan, apotek dan penjual makanan,” katanya. Tak hanya itu, sambung Alma, jam operasional mal pun dibatasi, yakni mulai pukul 10:00 sampai pukul 18:00 WIB. ”Kalau ada yang membandel, siap-siap izin usahanya dicabut,” tegasnya. Salah satu mal di Kota Bogor, yaitu Mall BTM, pun mengikuti betul anjuran yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Public Relation Mall BTM, Yuyun Yuningsih, menjelaskan, toko yang buka di Mall BTM hanya toko swalayan Ramayana, Watson, Kopi Kenangan, Chatime, Richeese dan J.co Donut. ”Untuk tenan makanan, mereka tidak melayani makan di tempat. Jadi harus take away dan itu pun menggunakan aplikasi ojek online,” katanya. Untuk seluruh pegawai yang masih bekerja, sambung Alma, Mall BTM juga memeriksa suhu tubuh dan diwajibkan menggunakan sarung tangan dan masker. ”Sementara pengunjung diwajibkan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer,” terangnya. Sekadar diketahui, selama penerapan PSBB Pemkot Bogor masih memperbolehkan beberapa sektor untuk beroperasi di tengah wabah corona. Di antaranya sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, kebutuhan keseharian-hari serta industri strategis.(dil/b/rez/py)