METROPOLITAN - Ketua PK KNPI Tanahsareal, Rudi Zaenudin, mendesak Satpol PP Kota Bogor menghentikan aktivitas proyek galian tanah Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal. Permintaan ini disampaikan menyusul proyek yang beroperasi di lahan eks PT Hutama Prima itu mengabaikan keberatan warga sekitar. ”Satpol PP harus segera turun tangan. Apabila yang bersangkutan tidak bisa diimbau untuk menghentikan operasional sementara, mau nggak mau penyegelan mesti dilakukan. Kalau tidak segera dihentikan khawatir bakal menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Rudi, kemarin. Rudi menilai, pihak kelurahan dan kecamatan seharusnya selektif dalam memberikan izin agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. ”Saya sangat menyayangkannya. Kelurahan dan kecamatan kan harusnya mengecek langsung ke lapangan, apakah betul warga sudah setuju dan tidak keberatan,” ungkapnya. Sebab, sambung Rudi, dalam hal perizinan ada mekanisme dan alur yang harus ditempuh. ”Itu mesti ditelusuri apakah sudah sesuai atau belum,” tanyanya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustyansyach, mengakui jika pihaknya masih memproses aduan warga yang resah karena ada galian tanah tersebut. ”Kami akan lanjutkan proses itu,” katanya singkat. Di sisi lain, hingga saat ini Metropolitan masih belum mendapatkan jawaban dari kontraktor yang melakukan galian di Kelurahan Kayumanis, baik melalui pesan singkat ataupun telepon. Sebelumnya diberitakan, warga Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, mengeluhkan keberadaan proyek galian tanah di wilayahnya. Sebab, proyek yang beroperasi di lahan eks PT Hutama Prima itu menyebabkan ruas jalan utama kotor dan banyak pengendara yang tergelincir. ”Kami keberatan dengan keberadaan galian tanah yang diduga ilegal ini. Truk-truk pengangkut galian tanah itu mengotori jalan utama dan banyak warga yang tergelincir saat berkendara melintasi jalan itu,” kata warga sekitar Yosep (35). Menurutnya, proyek galian tanah ini diperkirakan sudah beroperasi satu minggu terakhir. Namun, warga belum mengetahui apakah proyek ini sudah mendapat izin dari pemerintah atau belum. ”Setahu kami belum ada izinnya, karena yang melakukan penggalian bukan PT Hutama Prima. Kami minta pemerintah tegas, masa ada galian tanah di tengah kota seperti ini. Jalan kan jadi kotor dan berbahaya,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Lurah Kayumanis, Hapid Supriadi, membenarkan jika ada aktivitas galian di lokasi yang dulu dikelola PT Hutama Prima, namun kini dikelola PT Multi Pembangunan Usahajaya. ”Iya, kami pihak kelurahan sudah tahu dan memantau galian tersebut. Untuk surat perizinan yang baru dikantongi hanya surat tidak keberatan dari warga,” ujarnya. Namun saat ditanya soal adanya warga yang tergelincir, Hapid mengaku tidak mengetahui hal itu. Sebab, selama ini pihak RW sudah melakukan penyemprotan jalanan sebagai bentuk tanggung jawab. ”Kalau masih meresahkan nanti akan saya panggil lagi pihak terkaitnya,” katanya. (dil/b/rez/py)