Senin, 22 Desember 2025

KNPI Desak Galian Tanah Kayumanis Disegel

- Selasa, 12 Mei 2020 | 11:57 WIB

METROPOLITAN - Ketua PK KNPI Tanahsareal, Rudi Zaenudin, mendesak Satpol PP Kota Bogor menghentikan aktivitas proyek galian tanah Kayumanis, Kecamatan Tanah­sareal. Permintaan ini disam­paikan menyusul proyek yang beroperasi di lahan eks PT Hutama Prima itu mengabai­kan keberatan warga sekitar. ”Satpol PP harus segera tu­run tangan. Apabila yang bersangkutan tidak bisa diim­bau untuk menghentikan operasional sementara, mau nggak mau penyegelan mes­ti dilakukan. Kalau tidak se­gera dihentikan khawatir bakal menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Rudi, kemarin. Rudi menilai, pihak kelura­han dan kecamatan seharus­nya selektif dalam memberi­kan izin agar tidak menim­bulkan konflik di kemudian hari. ”Saya sangat menyayang­kannya. Kelurahan dan keca­matan kan harusnya menge­cek langsung ke lapangan, apakah betul warga sudah setuju dan tidak keberatan,” ungkapnya. Sebab, sambung Rudi, dalam hal perizinan ada mekanisme dan alur yang harus ditempuh. ”Itu mesti ditelusuri apakah sudah sesuai atau belum,” tanyanya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustyansyach, mengakui jika pihaknya masih memp­roses aduan warga yang resah karena ada galian tanah ter­sebut. ”Kami akan lanjutkan proses itu,” katanya singkat. Di sisi lain, hingga saat ini Metropolitan masih belum mendapatkan jawaban dari kontraktor yang melakukan galian di Kelurahan Kayuma­nis, baik melalui pesan sing­kat ataupun telepon. Sebelumnya diberitakan, warga Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, mengeluhkan keberadaan proyek galian tanah di wilayahnya. Sebab, proyek yang beroperasi di lahan eks PT Hutama Prima itu menyebabkan ruas jalan utama kotor dan banyak pengendara yang tergelincir. ”Kami keberatan dengan keberadaan galian tanah yang diduga ilegal ini. Truk-truk pengangkut galian tanah itu mengotori jalan utama dan banyak warga yang tergelincir saat berkendara melintasi jalan itu,” kata warga sekitar Yosep (35). Menurutnya, proyek galian tanah ini diperkirakan sudah beroperasi satu minggu ter­akhir. Namun, warga belum mengetahui apakah proyek ini sudah mendapat izin dari pemerintah atau belum. ”Setahu kami belum ada izinnya, karena yang melaku­kan penggalian bukan PT Hutama Prima. Kami minta pemerintah tegas, masa ada galian tanah di tengah kota seperti ini. Jalan kan jadi ko­tor dan berbahaya,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Lurah Kayumanis, Hapid Su­priadi, membenarkan jika ada aktivitas galian di lokasi yang dulu dikelola PT Hutama Prima, namun kini dikelola PT Multi Pembangunan Usa­hajaya. ”Iya, kami pihak kelurahan sudah tahu dan memantau galian tersebut. Untuk surat perizinan yang baru dikantongi hanya surat tidak keberatan dari warga,” ujarnya. Namun saat ditanya soal adanya warga yang tergelincir, Hapid mengaku tidak menge­tahui hal itu. Sebab, selama ini pihak RW sudah melaku­kan penyemprotan jalanan sebagai bentuk tanggung ja­wab. ”Kalau masih meresah­kan nanti akan saya panggil lagi pihak terkaitnya,” katanya. (dil/b/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X