Senin, 22 Desember 2025

WFH Dipakai Mudik, PNS Terancam Dipecat

- Rabu, 27 Mei 2020 | 04:25 WIB

METROPOLITAN - Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bo­gor memastikan akan mem­berikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan mudik saat Idul Fitri 1441 H. Sebab, PNS tetap harus bekerja meski dengan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sejak akhir Maret. Bupati Bogor, Ade Yasin, su­dah mewanti-wanti agar PNS tetap bekerja tanpa meman­faatkan situasi WFH untuk kegiatan lain, termasuk mudik. Ia memerintahkan kepala Or­ganisasi Perangkat Daerah (OPD) memantau para pega­wai dengan mengecek melalui foto dan mengirimkan titik koordinat masing-masing. ”Saya pimpin rapat koordi­nasi dengan kepala dinas dan direktur BUMD. Kehadiran PNS yang melakukan WFH dicek melalui foto dan mengi­rimkan titik koordinat masing-masing. Kebijakan WFH juga akan dievaluasi untuk meny­esuaikan dengan ’New Normal’ yang akan diberlakukan pe­merintah pusat. Aktivitas pe­merintahan harus tetap ber­jalan di tengah pandemi, dengan kebiasaan baru dan cara kerja baru,” bebernya. Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabu­paten Bogor, Syarifah Sofiah, menuturkan, hingga saat ini Kabupaten Bogor sudah me­nerapkan kebijakan Pemba­tasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga tahap. Untuk ber­akhirnya PSBB tengah menung­gu keputusan daerah lain di Bodebek karena harus sinergi. ”Makanya ini (WFH-nya PNS, red) juga harus ada selesainya, tidak selalu seperti ini. Harus ada pantauan dari kepala dinas kepada stafnya dengan mem­berikan tugas harian, juga memantau mudik atau tidaknya para pegawai. PNS yang ke­dapatan mudik ancamannya dipecat. Makanya harus min­ta foto dan shareloc (berbagai alamat lokasi masing-masing),” tegasnya. Meski begitu, tambah dia, sanksi akan tetap berlaku se­suai tahapan dan aturan da­lam kepegawaian. Misalnya, ada aturan soal pelanggaran berat bila seorang PNS tidak masuk kerja dua bulan ber­turut-turut tanpa keterangan, bisa diberhentikan dengan tidak hormat. ”Langsung pe­cat atau sesuai aturan kepe­gawaian? Ya prosedurnya tetap mengikuti aturan kepe­gawaian,” ujar wanita yang juga kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu. Dalam rapat evaluasi PSBB itu, para kepala dinas juga di­minta menyiapkan konsep kondisi ’New Normal’, seperti yang akan digulirkan pemerin­tah pusat. Konsep yang me­lingkupi pengaturan pegawai, tata kerja hingga kesiapan pangan dari dinas terkait dalam menghadapi kemarau panjang. Ditanya soal pengaruh WFH-nya PNS terhadap serapan anggaran, ia tidak menampik hal itu jadi wanti-wanti dari F1 untuk aparatur Bumi Tegar Beriman. ”Ya diingatkan saja oleh ibu bupati supaya semua pekerjaan lancar,” imbuh Ifah. Sekadar diketahui, Pemkab Bogor mulai memberlakukan WFH bagi para PNS per 31 Maret sejak pandemi corona merebak. Seiring pemberla­kuan PSBB, kebijakan WFH pun mengikuti PSBB yang dilterapkan hingga perpan­jangan menjadi tiga tahap. Terakhr, aturan WFH berda­sarkan pada Surat Edaran Bupati Bogor nomor 800/2037/BKPP, di mana PNS Pemkab Bogor diperbolehkan bekerja dari rumah hingga 29 Mei, kecuali beberapa dinas yang diharuskan tetap masuk dengan sistem piket. (ryn/b/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X