Senin, 22 Desember 2025

Staf Mesum KPU Terancam Dipecat

- Kamis, 28 Mei 2020 | 08:40 WIB

Di balik kasus asusila yang dilakukan oknum staf KPU Kota Bogor, MT, terhadap gadis di bawah umur (15) berbuntut panjang. Pelaku terancam diberhentikan dengan tidak terhormat atas perbuatan bejatnya tersebut. PENGAMAT Kebijakan Pu­blik dan Pemerintah, Yus Fitriadi, menilai, perbuatan pelaku sudah mencoreng nama besar lembaga. Maka dari itu, pelaku bisa diber­hentikan secara tidak terhor­mat, apalagi yang bersangku­tan diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). ”Ini bisa kena dua pasal ku­rungan dan administratif. Tapi untuk pencabutan jaba­tan nanti tunggu kepastian hukumnya dulu ketika sudah didakwa terbukti bersalah,” kata Yus kepada Metropolitan, kemarin. Karena pelaku pelecehan seksual ini merupakan PNS KPU Pusat, Yus menilai sank­si administratif merupakan kebijakan yang diambil KPU Pusat. ”Nah nanti yang copot juga nunggu dari pusat,” ujar­nya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, mem­benarkan salah satu stafnya yang berinisial MT saat ini tengah menjalani proses hu­kum di Polresta Bogor Kota. ”Informasi yang kami terima dan kami sudah mengecek kebenarannya, yang bersang­kutan memang benar staf KPU Kota Bogor. Namun ia meru­pakan staf yang diperbantukan KPU pusat,” kata Samsudin, kemarin. Terkait kasus yang masih berjalan ini, Samsudin menga­ku sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk memberitahukan ke­jadian tak terpuji yang dila­kukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun secara tegas, Sam­sudin mengatakan bahwa kejadian yang menimpa MT murni kesalahan individu dan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga KPU Kota Bogor. ”Secara kinerja tak berpengaruh ke KPU. Intinya kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga tunggu arahan dari pusat seperti apa,” ucapnya. Terkait sanksi yang akan diterima MT, Samsudin me­nambahkan, hal tersebut merupakan kebijakan KPU Pusat. ”Nanti kita tunggu dari pusat seperti apa,” kata­nya. Sebelumnya diberitakan, di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seorang oknum staf KPU Kota Bogor diamankan war­ga dan penghuni apartemen Bogor Valley usai kedapatan sedang berbuat asusila dengan anak di bawah umur (15)di salah satu kamar se­waan. Informasi yang dihimpun Metropolitan, perempuan di bawah umur itu dipaksa pelaku berinisial MT untuk melayani nafsu bejatnya. Ke­jadian tersebut berawal saat MT menggunakan mobil dinas Toyota Hilux putih datang ke apartemen Bogor Valley ber­sama seorang wanita sekitar pukul 13:30 WIB. Ternyata wanita tersebut dipaksa MT hingga meminta tolong ke­pada warga apartemen Bogor Valley menyelamatkannya. juga menelepon orang tua­nya meminta tolong agar menjemputnya di apartemen tersebut. Tak lama, penghuni apartemen itu menggerebek kamar tersebut dan menga­mankan MT lalu membawa­nya ke Polresta Bogor Kota. Kasat Reskrim Polresta Bo­gor Kota, AKP Firman Taufik, membenarkan adanya staf KPU yang diamankan di Pol­resta Bogor Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Firman menerangkan wanita yang dibawa MT merupakan ke­nalannya. ”Iya diamankan (MT, red). Hasil pemeriksaan sementara, wanita itu kenalan­nya,” kata Firman kepada Metropolitan, Selasa (26/5).(dil/b/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X