Di balik kasus asusila yang dilakukan oknum staf KPU Kota Bogor, MT, terhadap gadis di bawah umur (15) berbuntut panjang. Pelaku terancam diberhentikan dengan tidak terhormat atas perbuatan bejatnya tersebut. PENGAMAT Kebijakan Publik dan Pemerintah, Yus Fitriadi, menilai, perbuatan pelaku sudah mencoreng nama besar lembaga. Maka dari itu, pelaku bisa diberhentikan secara tidak terhormat, apalagi yang bersangkutan diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). ”Ini bisa kena dua pasal kurungan dan administratif. Tapi untuk pencabutan jabatan nanti tunggu kepastian hukumnya dulu ketika sudah didakwa terbukti bersalah,” kata Yus kepada Metropolitan, kemarin. Karena pelaku pelecehan seksual ini merupakan PNS KPU Pusat, Yus menilai sanksi administratif merupakan kebijakan yang diambil KPU Pusat. ”Nah nanti yang copot juga nunggu dari pusat,” ujarnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, membenarkan salah satu stafnya yang berinisial MT saat ini tengah menjalani proses hukum di Polresta Bogor Kota. ”Informasi yang kami terima dan kami sudah mengecek kebenarannya, yang bersangkutan memang benar staf KPU Kota Bogor. Namun ia merupakan staf yang diperbantukan KPU pusat,” kata Samsudin, kemarin. Terkait kasus yang masih berjalan ini, Samsudin mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk memberitahukan kejadian tak terpuji yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun secara tegas, Samsudin mengatakan bahwa kejadian yang menimpa MT murni kesalahan individu dan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga KPU Kota Bogor. ”Secara kinerja tak berpengaruh ke KPU. Intinya kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga tunggu arahan dari pusat seperti apa,” ucapnya. Terkait sanksi yang akan diterima MT, Samsudin menambahkan, hal tersebut merupakan kebijakan KPU Pusat. ”Nanti kita tunggu dari pusat seperti apa,” katanya. Sebelumnya diberitakan, di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seorang oknum staf KPU Kota Bogor diamankan warga dan penghuni apartemen Bogor Valley usai kedapatan sedang berbuat asusila dengan anak di bawah umur (15)di salah satu kamar sewaan. Informasi yang dihimpun Metropolitan, perempuan di bawah umur itu dipaksa pelaku berinisial MT untuk melayani nafsu bejatnya. Kejadian tersebut berawal saat MT menggunakan mobil dinas Toyota Hilux putih datang ke apartemen Bogor Valley bersama seorang wanita sekitar pukul 13:30 WIB. Ternyata wanita tersebut dipaksa MT hingga meminta tolong kepada warga apartemen Bogor Valley menyelamatkannya. juga menelepon orang tuanya meminta tolong agar menjemputnya di apartemen tersebut. Tak lama, penghuni apartemen itu menggerebek kamar tersebut dan mengamankan MT lalu membawanya ke Polresta Bogor Kota. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik, membenarkan adanya staf KPU yang diamankan di Polresta Bogor Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Firman menerangkan wanita yang dibawa MT merupakan kenalannya. ”Iya diamankan (MT, red). Hasil pemeriksaan sementara, wanita itu kenalannya,” kata Firman kepada Metropolitan, Selasa (26/5).(dil/b/rez/py)