Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Bogor Galau Perpanjang PSBB

- Kamis, 4 Juni 2020 | 10:25 WIB

METROPOLITAN - Waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Ko­ta Bogor akan berakhir hari ini, Kamis (4/6). Namun hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih belum memiliki sikap tegas apakah akan memperpanjang atau memasuki fase baru atau new normal. Terlebih, Kota Bogor dikabarkan tidak mendapatkan restu untuk menerapkan new normal ka­rena masuk zona kuning. Wali Kota Bogor, Bima Arya, menuturkan, penyebaran Covid-19 di Kota Bogor su­dah melandai, namun ke­putusan soal perpanjangan PSBB atau memasuki tahap new normal harus didasari koordinasi dengan Provinsi Jawa Barat. ”Datanya memang landai, penambahan se­lama tujuh hari cuma dua orang. Satu dari klaster kasus impor jamaah tabligh di Filipina dan satu lagi klaster Mandapa. Jadi, kita lihat sebetulnya infeksi di kota lumayan terkendali. Tapi apakah ada aturan baru, itu masih kita koordinasikan dengan provinsi,” jelasnya. ”Hari ini kita akan evaluasi dan konsultasi dengan guber­nur. Besok kita umumkan,” sambungnya. Keputusan keberlanjutan PSBB, sambung Bima, akan memperhatikan daerah di sekitar Kota Bogor yang ma­sih menunjukkan tren penam­bahan kasus, seperti Kabu­paten Bogor dan Jakarta. ”Jakarta dan kabupaten jadi perhatian kita, karena masih tinggi. Selain itu, kita juga antisipasi gelombang kedua, sudah dari Lebaran kita anti­sipasi dengan cara kita buat RW Siaga dan lain-lain. Se­karang ke depan strateginya lebih ke wilayah, ada 753 RW. Jadi penguatannya di sana, skala mikro jadi betul-betul fokusnya ke wilayah tidak lagi skala kota,” katanya. Sementara itu, jelang ber­akhirnya kebijakan PSBB dan memasuki masa new normal, tren angka kasus positif di Kabupaten Bogor justru terus naik. Bahkan, total angka po­sitif Covid-19 tembus 217 kasus. Sehingga muncul keraguan Bumi Tegar Beriman sudah bisa menerapkan new normal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga masih menunggu instruksi Pemerin­tah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait akhir kebijakan PSBB karena sudah menjadi kewenangan gubernur Jawa Barat. Akan tetapi, pemkab dituntut menyiapkan segala sesuatunya.”Saya menunggu instruksi gubernur, karena PSBB ini kewenangannya di Pemprov Jabar. Kalaupun kita besok kembali pada ke­biasaan baru, kita harus sudah siap. Buat saya, walaupun sudah nggak ada PSBB, kita implementasinya PSBB. Pro­tokol kesehatan harus diper­ketat,” beber Bupati Bogor, Ade Yasin, kepada pewarta, Rabu (3/6). Menurutnya, tak mungkin diterapkan PSBB terus- me­nerus. Harus punya rencana lebih dengan membuka be­berapa sektor, seperti kegia­tan keagamaan dan pereko­nomian. Sektor yang paling mungkin dibuka bertahap yakni rumah ibadah, dengan tetap mewajibkan penerapan SOP kesehatan di masa pan­demi Covid-19. ”Kan kita harus punya ren­cana membuka berbagai sektor perekonomian. Se­perti sekarang mal tutup, nah ini harus disiapkan ketat. Kemarin, ada camat yang minta izin agar rumah ibadah buka, saya izinkan. Yang je­las protokol kesehatan harus dijalankan,” terangnya. Termasuk, sambung AY, membuka kembali Masjid Agung atau masjid besar di Kabupaten Bogor. Namun sejauh ini pihaknya masih mengikuti aturan yang ada, dengan belum membolehkan kegiatan keagamaan secara massal. ”Untuk masjid besar kita diskusikan lebih lanjut dengan Gugus Tugas Kabu­paten Bogor. Sejauh ini ma­sih belum (normal), penga­juan dibukanya belum. Ke­camatan dibuat tim, dari Forkopimcam, MUI, juga DMI untuk masjid dibuka. Mereka turun ke lapangan melihat sudah SOP atau be­lum, karena nggak mungkin juga ditutup terus,” pungkas AY, sapaan karibnya. (ryn/ dil/c/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X