Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap Masuk Kota Bogor Wajib Punya SIKM

- Selasa, 9 Juni 2020 | 08:08 WIB

METROPOLITAN – Meski tidak menerapkan skema new normal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi atau proporsional. Bahkan, saat ini Pemkot Bogor tengah menyiapkan skema baru, yakni Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal tersebut rupanya beri­ringan dengan normalnya aktivitas masyarakat yang membuat volume kendaraan kian meningkat. Pemkot juga bakal menerapkan pemeriksaan Surat Izin Kelu­ar Masuk (SIKM) bagi masy­arakat yang akan datang ke Kota Bogor. Hal ini agar warga yang datang dari zona kuning atau me­rah tidak men­jadi carrier virus corona. ”Jadi, misalkan ada yang datang dari Bandung atau Tasikmalaya yang merupakan zona kuning boleh masuk, tapi harus bawa surat kete­rangan sehat dan SIKM. Tapi kalau seperti dari Surabaya dan zona merah lainnya tetap tidak boleh. Kita periksa se­suai trayeknya,” terang Ke­pala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo. Eko mengaku masih berko­ordinasi dengan dinas ter­kait, sehingga SKIM bisa menjadi syarat masyarakat keluar-masuk Kota Bogor. ”Jadi, kami masih rembukan bagaimana nanti cara masy­arakat mengunggahnya. Tapi untuk pemeriksaan masih terus dilakukan Satpol PP dan Dishub,” paparnya. Walau SKIM belum dite­rapkan, pria yang akrab disapa Danjen ini mengaku selalu memantau kedatangan bus dari luar Kota Bogor. Salah satu bentuk peman­tauan yang dilakukan Dishub adalah dengan ditariknya seluruh pasukan Dishub dari titik check point dan dipindahkan ke pos Penga­turan Lalu Lintas (Gatur). ”Jadi, sekarang pengawasan lebih berpusat di sana. Total ada sepuluh titik pos Walga­tur di Kota Bogor. Semua anak-anak saya pusatkan di sana,” sambungnya. Wacana yang akan diterap­kan Pemkot Bogor, rupanya telah mendapatkan restu dari Badan Pengelola Trans­portasi Jabodetabek (BPTJ). Terlebih, BPTJ mempunyai peranan di sektor transpor­tasi Kota Bogor. ‘”Tanggung jawab sektor perhubungan, dalam hal ini BPTJ, ada pada pengelolaan transportasinya. Sedangkan tentang pengaturan orang yang melakukan aktivitas sepenuhnya ada pada Gugus Tugas, baik pusat kemudian diterjemahkan hingga Gugus Tugas di daerah. Jadi, itu kewenangan masing-masing daerah dengan rujukan atu­ran terkait Gugus Tugas. Kami hanya mendukung,” beber Kabag Humas BPTJ, Budi Rahardjo. Berdasarkan data BPTJ, ada delapan trayek bus AKAP yang beroperasi di Terminal Ba­ranangsiang. Di antaranya Bogor- Rambutan, Bogor-Lebakbulus, Bogor-Tanjung­priok, Bogor- Kudus, Bogor-Tangerang, Bogor-Medan, Bogor-Merak dan Bogor Pan­deglang. Sementara untuk trayek AKDP yang dilayani di Ter­minal Baranangsiang, di an­taranya Bogor-Bandung, Bogor- Bandung Barat, Bogor-Cileungsi, Bogor-Garut, Bo­gor- Sukabumi dan Bogor-Tasikmalaya. (dil/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X