METROPOLITAN – Meski tidak menerapkan skema new normal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi atau proporsional. Bahkan, saat ini Pemkot Bogor tengah menyiapkan skema baru, yakni Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal tersebut rupanya beriringan dengan normalnya aktivitas masyarakat yang membuat volume kendaraan kian meningkat. Pemkot juga bakal menerapkan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan datang ke Kota Bogor. Hal ini agar warga yang datang dari zona kuning atau merah tidak menjadi carrier virus corona. ”Jadi, misalkan ada yang datang dari Bandung atau Tasikmalaya yang merupakan zona kuning boleh masuk, tapi harus bawa surat keterangan sehat dan SIKM. Tapi kalau seperti dari Surabaya dan zona merah lainnya tetap tidak boleh. Kita periksa sesuai trayeknya,” terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo. Eko mengaku masih berkoordinasi dengan dinas terkait, sehingga SKIM bisa menjadi syarat masyarakat keluar-masuk Kota Bogor. ”Jadi, kami masih rembukan bagaimana nanti cara masyarakat mengunggahnya. Tapi untuk pemeriksaan masih terus dilakukan Satpol PP dan Dishub,” paparnya. Walau SKIM belum diterapkan, pria yang akrab disapa Danjen ini mengaku selalu memantau kedatangan bus dari luar Kota Bogor. Salah satu bentuk pemantauan yang dilakukan Dishub adalah dengan ditariknya seluruh pasukan Dishub dari titik check point dan dipindahkan ke pos Pengaturan Lalu Lintas (Gatur). ”Jadi, sekarang pengawasan lebih berpusat di sana. Total ada sepuluh titik pos Walgatur di Kota Bogor. Semua anak-anak saya pusatkan di sana,” sambungnya. Wacana yang akan diterapkan Pemkot Bogor, rupanya telah mendapatkan restu dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Terlebih, BPTJ mempunyai peranan di sektor transportasi Kota Bogor. ‘”Tanggung jawab sektor perhubungan, dalam hal ini BPTJ, ada pada pengelolaan transportasinya. Sedangkan tentang pengaturan orang yang melakukan aktivitas sepenuhnya ada pada Gugus Tugas, baik pusat kemudian diterjemahkan hingga Gugus Tugas di daerah. Jadi, itu kewenangan masing-masing daerah dengan rujukan aturan terkait Gugus Tugas. Kami hanya mendukung,” beber Kabag Humas BPTJ, Budi Rahardjo. Berdasarkan data BPTJ, ada delapan trayek bus AKAP yang beroperasi di Terminal Baranangsiang. Di antaranya Bogor- Rambutan, Bogor-Lebakbulus, Bogor-Tanjungpriok, Bogor- Kudus, Bogor-Tangerang, Bogor-Medan, Bogor-Merak dan Bogor Pandeglang. Sementara untuk trayek AKDP yang dilayani di Terminal Baranangsiang, di antaranya Bogor-Bandung, Bogor- Bandung Barat, Bogor-Cileungsi, Bogor-Garut, Bogor- Sukabumi dan Bogor-Tasikmalaya. (dil/b/mam/py)