Dinilai memberatkan pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bogor, GP Ansor Kabupaten Bogor mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar meninjau ulang Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pondok Pesantren SK itu dinilai sangat memberatkan, terutama poin ancaman sanksi pemerintah terhadap pondok pesantren jika melanggar kebijakan tersebut. Bendahara GP Ansor Kabupaten Bogor, Amin Fajri, mengatakan, pihaknya meminta gubernur segera meninjau ulang keputusan gubernur (kepgub) itu karena sudah mencederai lembaga pesantren. ”Gubernur atau pemprov terhadap pesantren itu kan mitra, bukan vertikal,” katanya kepada Metropolitan, Minggu (14/6). Ia menjelaskan, kepgub itu mencerminkan seolah-olah lembaga pesantren berada di bawah naungan Pemprov Jawa Barat, seperti halnya lembaga-lembaga SMA. Padahal tidak ada hubungan struktural antara Pemprov Jabar dengan pesantren, semata hanya hubungan kemitraan. Alih-alih turut membantu memenuhi kebutuhan pesantren terkait sarana protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, gubernur mengeluarkan keputusan yang disebut memberatkan seluruh pengelola pesantren di Jawa Barat tersebut. ”Seharusnya ketika diluncurkan juga mengafirmasi apa yang dibutuhkan pesantren, tidak seperti instruksi organisasi secara vertikal,” tukasnya. Amin menambahkan, apa yang terjadi di hampir seluruh pondok pesantren saat ini adalah kekhawatiran para pengelola serta santri terpapar Covid-19. Sehingga mayoritas ponpes menghentikan kegiatan belajar. Munculnya keputusan gubernur ini, justru semakin memperumit masalah yang menimpa setiap pondok pesantren seperti banyak dikeluhkan para ustaz dan kiai. ”Para kiai menjadi khawatir, bahkan tidak sedikit yang jadi ketakutan dengan aturan itu. Pesantren hari ini kosong santrinya. Ketika mau masuk lagi tahun ajaran baru, ya sudah dengan masalah lah. Pesantren sudah banyak masalah, jangan sampai itu malah menambah masalah,” tegas Amin. Dalam keputusan gubernur itu, disebutkan bahwa pesantren-pesantren se-Jawa Barat harus membuat Surat Pernyataan Kesanggupan, yang berisi tiga poin aturan. Pertama, bersedia melaksanakan protokol kesehatan Penanganan Covid-19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid 19. Kedua, bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan ponpes. Lalu, bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, jika terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19. ”Surat pernyataan itu harus ditandatangani pihak pesantren di atas materai Rp6.000,” tuntasnya. (ryn/b/mam/py)