METROPOLITAN – Selepas diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kabupaten Bogor, kawasan Puncak makin ramai didatangi pengunjung setiap akhir pekannya. Meskipun sebagian besar lokasi wisata masih ditutup, nyatanya wisatawan masih banyak yang menyelinap. Termasuk berkumpul di pinggir jalan proyek Rest Area Puncak yang kini akses jalannya selesai dibangun. Camat Cisarua, Deni Humaedi, mengatakan, kepadatan kendaraan di Puncak setiap akhir pekan disebabkan pengaruh kabar bahwa wisata Puncak sudah dibuka. Padahal baru beberapa dan banyak tempat resmi yang belum beroperasi. Itu pun lebih banyak di pinggir jalan. Tak aneh jika beberapa titik potensial jadi lokasi berkerumun dan lokasi wisata dadakan, seperti lokasi proyek Rest Area Puncak. Deni pun berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait. ”Harusnya ada pemasangan pembatas. Lokasi proyek Rest Area Puncak ini tanpa dipasang pembatas, jadi pengendara bisa keluar-masuk dan terjadi kepadatan. Kenapa nggak ditutup seng saja misalnya? Nggak mungkin kan camat yang nutup. Harus instansi terkait yang bertanggung jawab akan lokasi itu,” jelasnya. Meski sebagian lokasi wisata di Puncak belum beroperasi normal, sambung Deni, pengunjung yang datang ke Selatan Kabupaten Bogor itu semakin meningkat. Ia merasa kewalahan jika harus mengantisipasi kepadatan seorang diri. Perlu ada kekuatan lebih besar dan terkonsolidasi, mulai dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). ”Yang di pinggir-pinggir jalan saja. Memang betul juga mayoritas kendaraan pelat nomornya B (luar Bogor). Harusnya memang ada kesadaran. Selama ini kepolisian, Dishub sudah kerja, tapi perlu kekuatan lebih besar dan terkonsolidasi,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Nuradi, menyebutkan, pembangunan sarana- prasarana termasuk akses jalan proyek senilai Rp116 miliar itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Ditjen Cipta Karya. Sedangkan kewajiban Pemkab Bogor, yakni membangun kios dan pasar. ”Baru buat perencanaannya, insyaAllah akhir bulan ini selesai,” ujarnya. Terkait kondisi eksisting saat ini yang tidak ditutup pagar sehingga warga bisa masuk dengan leluasa, ia mengaku hal itu sudah dicek bersama Satpol PP Kabupaten Bogor. Namun, leading sector proyek tersebut berada di pemerintah pusat. ”Ya mereka leading sector-nya. Soal itu (pemagaran lokasi Rest Area Puncak, red) kami dengan Satpol PP sudah cek ke lokasi. Bisa koordinasi dengan Pol PP untuk tindak lanjutnya,” bebernya. Mantan sekretaris DPRD Kabupaten Bogor itu melanjutkan, wewenang Pemkab Bogor hanya di pembangunan fisik untuk kios dengan anggaran sekitar Rp18 miliar. Ketika pihaknya mengecek Detail Engineering Design (DED) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hanya tersedia untuk 500 bangunan kios. Padahal Pemkab Bogor menargetkan pembangunan 516 kios. ”Makanya nanti 16 sisanya itu akan kami usulkan di APBD Perubahan 2020 ini,” tutupnya. (ryn/c/mam/py)