Senin, 22 Desember 2025

Proyek Rest Area Puncak Jadi Tempat Kongko Pelancong

- Selasa, 23 Juni 2020 | 08:54 WIB

METROPOLITAN – Selepas diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) propor­sional di Kabupaten Bogor, kawasan Puncak makin ramai didatangi pengunjung setiap akhir pekannya. Meskipun sebagian besar lokasi wisata masih ditutup, nyatanya wisatawan masih banyak yang menyelinap. Termasuk berkumpul di pinggir jalan proyek Rest Area Puncak yang kini akses jalannya selesai dibangun. Camat Cisarua, Deni Hu­maedi, mengatakan, kepada­tan kendaraan di Puncak setiap akhir pekan disebabkan pengaruh kabar bahwa wi­sata Puncak sudah dibuka. Padahal baru beberapa dan banyak tempat resmi yang belum beroperasi. Itu pun lebih banyak di pinggir jalan. Tak aneh jika beberapa titik potensial jadi lokasi berkeru­mun dan lokasi wisata dada­kan, seperti lokasi proyek Rest Area Puncak. Deni pun berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait. ”Harusnya ada pe­masangan pembatas. Lo­kasi proyek Rest Area Puncak ini tanpa dipasang pembatas, jadi pengendara bisa keluar-masuk dan terjadi kepadatan. Kenapa nggak ditutup seng saja misalnya? Nggak mun­gkin kan camat yang nutup. Harus instansi terkait yang bertanggung jawab akan lokasi itu,” jelasnya. Meski sebagian lokasi wi­sata di Puncak belum bero­perasi normal, sambung Deni, pengunjung yang datang ke Selatan Kabupaten Bogor itu semakin meningkat. Ia merasa kewalahan jika harus mengantisipasi kepadatan seorang diri. Perlu ada ke­kuatan lebih besar dan ter­konsolidasi, mulai dari kepo­lisian, TNI, Dinas Perhubung­an (Dishub) hingga Badan Pengelola Transportasi Jabo­detabek (BPTJ). ”Yang di pinggir-pinggir jalan saja. Memang betul juga mayoritas kendaraan pelat nomornya B (luar Bo­gor). Harusnya memang ada kesadaran. Selama ini kepo­lisian, Dishub sudah kerja, tapi perlu kekuatan lebih besar dan terkonsolidasi,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindu­strian (Disperdagin), Nuradi, menyebutkan, pembangunan sarana- prasarana termasuk akses jalan proyek senilai Rp116 miliar itu menjadi tang­gung jawab pemerintah pusat melalui Ditjen Cipta Karya. Sedangkan kewajiban Pemkab Bogor, yakni membangun kios dan pasar. ”Baru buat perencanaannya, insyaAllah akhir bulan ini selesai,” ujar­nya. Terkait kondisi eksisting saat ini yang tidak ditutup pagar sehingga warga bisa masuk dengan leluasa, ia mengaku hal itu sudah dicek bersama Satpol PP Kabupaten Bogor. Namun, leading sector proy­ek tersebut berada di pemerin­tah pusat. ”Ya mereka leading sector-nya. Soal itu (pemaga­ran lokasi Rest Area Puncak, red) kami dengan Satpol PP sudah cek ke lokasi. Bisa ko­ordinasi dengan Pol PP untuk tindak lanjutnya,” bebernya. Mantan sekretaris DPRD Kabupaten Bogor itu mela­njutkan, wewenang Pemkab Bogor hanya di pembangu­nan fisik untuk kios dengan anggaran sekitar Rp18 mi­liar. Ketika pihaknya menge­cek Detail Engineering De­sign (DED) dari Kemente­rian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hanya tersedia untuk 500 bangunan kios. Padahal Pemkab Bogor menargetkan pembangunan 516 kios. ”Ma­kanya nanti 16 sisanya itu akan kami usulkan di APBD Perubahan 2020 ini,” tutup­nya. (ryn/c/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X