METROPOLITAN – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor meluncurkan inovasi baru dalam sistem pelayanan pembuatan paspor. Para pemohon pembuatan paspor baru tak perlu datang ke kantor Imigrasi, karena petugas Imigrasi akan mendatangi kediaman para pemohon. Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Dody Permana, mengungkapkan, sistem yang diberi nama Eazy Passport ini merupakan inovasi dan terobosan terbaru dari kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Bogor. ”Kami menjawab keresahan masyarakat yang takut keluar rumah di tengah pandemi, dengan mendatangi mereka untuk pembuatan paspor baru dan memperpanjang masa berlaku,” terangnya kepada Metropolitan, Kamis (2/7). Untuk permohonannya sendiri, sambung Dody, masyarakat tinggal menghubungi pihak Imigrasi melalui telepon atau WhatsApp dengan mencantumkan nama wilayah atau instansi terkait. ”Tapi untuk bisa memanggil petugas, minimal harus 50 orang yang mengajukan. Jadi, sistemnya kolektif,” jelasnya. Bukan hanya untuk masyarakat umum, pihak Imigrasi juga siap melayani pembuatan paspor baru bagi instansi pemerintahan, BUMD, BUMN bahkan komunitas. Untuk biayanya masih sama, yakni Rp350 ribu per orang untuk pembuatan paspor baru dan perpanjangan masa berlaku. ”Kalau rusak dan hilang harus ke kantor Imigrasi,” katanya. Sebanyak 22 pemohon dari Sinbad Agung Residence di Kecamatan Tanahsareal, menjadi penikmat pelayanan terbaru dari Imigrasi ini. Berdasarkan catatan kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Bogor, dari 22 masyarakat yang mengajukan, ada delapan permohonan pembuatan baru dan 14 perpanjangan. (dil/a/mam/py)