Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor nampaknya harus lebih berhati-hati dalam menganggarkan pengadaan barang atau kegiatan setiap tahunnya. Sebab, penyusutan nilai aset milik Pemkab Bogor hingga akhir 2019 cukup fantastis, menyentuh angka Rp5 triliun. KEPALA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Didi Kurnia, mengatakan, jumlah itu merupakan laporan akumulasi hingga akhir 2019 yang laporannya masih terus bergulir sampai saat ini. Dari jumlah itu, ia menjabarkan ada penyusutan nilai aset milik Pemkab Bogor dari berbagai jenis aset, yaitu sektor peralatan dan mesin dengan penyusutan nilai sebesar Rp1,92 triliun, lalu Gedung dan Bangunan sejumlah Rp1,139 triliun dan penyusutan nilai pada Jalan, Irigasi dan Jembatan sebesar Rp2,7 triliun. ”Jadi, kalau dijumlahkan sekitar Rp5,7 triliun. Itu laporan sampai akhir 2019, akumulasi karena laporan terus bergulir,” katanya saat ditemui Metropolitan awal pekan ini. Sedangkan, sambung dia, total nilai aset milik Pemkab Bogor bila diuangkan tak kurang dari angka Rp27 triliun. ”Itu sebelum penyusutan ya, kalau dinilai dengan uang,” paparnya. Ia menjelaskan, penyusutan aset paling banyak ada pada aset yang bergerak dan yang berhubungan dengan sarana mobilitas. Sebab, ada yang usianya out of date, sehingga tiap tahun akan melakukan pelelangan kerja sama dengan kantor Lelang Negara. Itu tergantung panitia lelang melakukan penilaian terhadap barang untuk diumumkan di internet. ”Memang ada juga yang nggak laku dilelang, kita proses kembali. Apalagi sekarang nggak ada istilah di dum untuk kendaraan. Jadi, kalau pejabat yang tadinya dapat fasilitas itu, mau dimiliki, mau, ya ikut lelang. Istilahnya aset nggak ikut pensiun sama PNS-nya lah sekarang mah,” ujar Dikur, sapaan karibnya. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman, mengakui penyusutan nilai aset Pemkab Bogor sejak 2018 akhir hingga 2019 akhir berkisar di angka Rp5 triliun. Meskipun besar jumlah itu masih dinilai masuk akal, jika melihat potensi penyusutan barang yang berkisar di angka 5-15 persen per tahun dan jumlah aset milik pemkab yang sangat banyak. Belum lagi, tambah dia, Pemkab Bogor setiap tahunnya menganggarkan pengadaan barang, sehingga jika dibandingkan masih lebih besar ketimbang penyusutan. Persoalan justru ada pada komitmen Pemkab Bogor untuk menjaga jangan sampai ada aset yang hilang atau belum tersertifikasi. ”Memang Rp5 triliun itu kan sejak akhir 208 ya, masih real lah, karena ada hitungan eksak-nya. Rata-rata penyusutan nilai satu aset itu kan 5-15 persen per tahun. Masih masuk akal lah. Apalagi, pengadaan per tahun juga banyak, bangunan atau kendaraan, nambah nilai juga. Justru yang penting jangan ada aset yang hilang atau belum disertifikasi. Intinya masih masuk lah,” tuntas Usep. (ryn/c/mam/py)