METROPOLITAN – Sistem siswa belajar di rumah pada tahun ajaran baru 2020/2021 di Kabupaten Bogor masih tetap diberlakukan. Siswa tetap diharuskan belajar di rumah via daring atau online, karena pandemi corona belum berakhir. Namun berbeda dengan kondisi di pelosok di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor yang sulit akses internet serta mayoritas warga tak punya ponsel pintar (smartphone). Seorang guru SDN 3 Babakanmadang di desa ini, Joko, mengaku bahwa pada 2020/2021 ini siswa masih belajar secara luring (luar jaringan). Meski begitu, pihaknya masih harus menunggu keputusan Pemkab Bogor tentang bagaimana sistem pembelajaran di tahun ajaran baru ini. Para guru tetap datang ke masing-masing rumah murid untuk memberikan tugas dan pengantar pelajaran agar siswa belajar di rumah. ”Sekarang belum ada instruksi tentang bagaimana pembelajarannya, di rumah saja, ada enam guru di sini yang ditugaskan, karena di sini nggak bisa online, susah,” kata Joko, Selasa (14/7). Joko berharap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kembali normal karena KBM di pelosok desa dinilai kurang maksimal karena terkendala internet yang minim. ”Saya berharap normal kembali, seperti biasa kami belajar,” ungkap Joko. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih membahas lebih lanjut terkait KBM siswa di Kabupaten Bogor ini sampai habis masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 16 Juli 2020. ”Kita tunggu sampai 3 hari ya,” kata Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Iwan menuturkan, pihaknya menggelar pertemuan dengan berbagai pihak di dunia pendidikkan di Kabupaten Bogor untuk membuat keputusan setelah menerima masukan-masukan dari stakeholder pendidikan. Nantinya akan diputuskan apakah para siswa nanti akan melakukan KBM di sekolah atau tetap di rumah masing-masing dengan berbagai ketentuan. ”Jadi, disdik mengundang seluruh stakeholder pendidikan. Kita menawarkan konsep 3 hari ke depan, kan berakhirnya PSBB itu tanggal 16, kita berandai-andai kalau PSBB diperpanjang kita masukan curhatan para pelaku pendidikan. Masukan-masukan ini akan menjadi pasal baru di Perbup PSBB yang baru,” pungkasnya. (tib/mam/py)