METROPOLITAN – Setelah Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan jamaah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi lantaran pandemi Covid-19, rupanya hanya sedikit calon jamaah haji (calhaj) di Bogor yang menarik uangnya kembali dan membatalkan pemberangkatannya. Walaupun Kemenag sudah mengeluarkan kebijakan untuk calhaj yang sudah melunasi biaya perjalanan haji, kini bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Dari 3.421 calhaj yang sudah melunasi biaya keberangkatan, hanya lima orang yang mengajukan penarikan biaya pelunasan. ”Yang menarik biaya pelunasan sampai saat ini baru lima orang, belum ada penambahan lagi,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kemenag Kabupaten Bogor, Haji Ma’sum, kepada Metropolitan, Selasa (14/7). Ia menambahkan, kelima orang itu berasal dari lokasi daerah yang berbeda, yaitu dua orang dari Kecamatan Leuwiliang, dua orang dari Kecamatan Ciomas dan satu orang lagi dari Kecamatan Cibinong. ”Dari yang lainnya belum ada dari daerah lain,” ujarnya. Dalam kebijakan ini, sambung dia, calhaj yang batal berangkat bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun berikutnya. Secara umum, kuota calhaj Kabupaten Bogor untuk 2020 ini sebanyak 3.421 orang, lalu calhaj prioritas lanjut usia 98 orang, sehingga total ada 3.519 calhaj serta yang sudah melunasi ada 3.421 calon jamaah haji sesuai kuota semua. Lalu, ada calhaj lansia 98 orang, sehingga total 3.519 orang. Yang melunasi tahap I ada 3.212 orang dan melunasi di tahap II 476 orang. Di tingkat kabupaten mengikuti instruksi pusat,” tukasnya. Ia menjelaskan, calhaj yang ingin mengambil pelunasan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis kepada kepala Kemenag Kabupaten Bogor dengan menyertakan bukti asli setoran lunas yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi. “Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kemenag Kabupaten,tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lalu dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas pelaksana Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Bogor, Haji Muslimin. (ryn/a/mam/py)