METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama terkait pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan kurban 1441 Hijriah di masa pandemi Covid-19. Dalam SE bersama itu, warga Bumi Tegar Beriman bisa bergembira lantaran semua wilayah se-Kabupaten Bogor boleh menyelenggarakan salat Idul Adha berjamaah dan melakukan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Walaupun masih ada 25 kecamatan dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor yang masuk zona merah, karena masih terdapat kasus warga terpapar positif Covid-19. Ada pula enam kecamatan yang kasus positif aktifnya berada di angka 10 sampai 28 kasus. ”Sesuai SE itu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan di semua wilayah di Kabupaten Bogor, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” terang Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor yang juga Bupati Bogor Ade Yasin, Minggu (26/7). Ia memastikan, salat Idul Adha hanya boleh dilakukan di masjid dengan protokol kesehatan dan tidak dilakukan di lapangan atau area terbuka. ”Kita belum bolehkan di lapangan. Pemkab Bogor juga akan laksanakan di Masjid Baitul Faizin,” imbuhnya. Dalam SE tersebut, pengurus masjid diharuskan mengatur jarak saf antarjamaah dengan tanda khusus minimal 1,5 meter. Lalu, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk masjid serta pengecekan suhu tubuh jamaah yang akan masuk. Ada pula imbauan jamaah salat Ied yang akan datang ke masjid. Di antaranya jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas salat masing-masing, sudah wudu dan menggunakan masker sejak dari rumah, menghindari jabat tangan/kontak fisik serta tidak dianjurkan membawa anak-anak serta lanjut usia yang sakit bawaan dengan risiko tinggi. Sementara itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji, menuturkan, kebijakan tetap berpegang teguh pada protokol kesehatan untuk melindungi eksistensi jiwa dan keberlangsungan insan hamba Allah SWT. Termasuk pelaksanaan di masjid dengan saf berjarak 1,5 meter antarjamaah. ”Tidak apa-apa, karena menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa lebih utama. Ada faktor kesulitan dan adanya Rukhshoh atau dispensasi Hukum yang memudahkan dan meringankan. Hukumnya salat Ied kan Sunnah Muakkadah di masjid atau tanah lapang. Tapi dalam kondisi pandemi, kita harus selalu hati-hati merealisir kemaslahatan umat Lil Tahqiq Masholih Linnas,” ungkapnya. Sekadar diketahui, 25 kecamatan se-Kabupaten Bogor masih masuk zona merah karena terdapat kasus positif aktif, yaitu Kecamatan Cibinong (28 positif aktif), Cileungsi (26), Bojonggede (24), Gunungputri (15), Ciampea (12), Ciawi (11), Tamansari (10), Klapanunggal (9), Sukaraja (7), Parungpanjang (6), Caringin (5), Ciomas (5), Kemang (4), Dramaga (4), Jonggol (3), Tajurhalang (3), Cibungbulang (3), Leuwiliang (2), Ciseeng (2), Gunungsindur (1), Parung (1), Cijeruk (1), Citeureup (1), Babakanmadang (1) dan Megamendung (1). Secara umum, positif aktif di Kabupaten Bogor hingga 25 Juli berjumlah 185 kasus dari total kasus positif keseluruhan 508 orang. Dengan 23 orang di antaranya meninggal dunia dan 296 kasus lainnya terkonfirmasi sembuh. (ryn/b/mam/py)