Senin, 22 Desember 2025

Seluruh Warga Bogor Diperbolehkan Salat Idul Adha

- Senin, 27 Juli 2020 | 10:31 WIB
KHUSYUK: Presiden Joko Widodo khusyuk melaksanakan salat Idul Adha di Kebun Raya Bogor, kemarin.
KHUSYUK: Presiden Joko Widodo khusyuk melaksanakan salat Idul Adha di Kebun Raya Bogor, kemarin.

METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kemen­terian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bo­gor, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama terkait pelaks­anaan Idul Adha dan penyembelihan kurban 1441 Hij­riah di masa pan­demi Covid-19. Dalam SE bersama itu, war­ga Bumi Tegar Beriman bisa bergembira lantaran semua wilayah se-Kabupaten Bogor boleh menyelenggarakan salat Idul Adha berjamaah dan melakukan penyembe­lihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kese­hatan Covid-19. Walaupun masih ada 25 kecamatan dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor yang masuk zona merah, karena masih terdapat kasus warga terpapar positif Covid-19. Ada pula enam kecamatan yang kasus positif aktifnya berada di angka 10 sampai 28 kasus. ”Sesuai SE itu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyem­belihan hewan kurban bisa dilaksanakan di semua wi­layah di Kabupaten Bogor, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” terang Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor yang juga Bupati Bogor Ade Yasin, Minggu (26/7). Ia memastikan, salat Idul Adha hanya boleh dilakukan di masjid dengan protokol kesehatan dan tidak dilaku­kan di lapangan atau area terbuka. ”Kita belum boleh­kan di lapangan. Pemkab Bogor juga akan laksanakan di Masjid Baitul Faizin,” im­buhnya. Dalam SE tersebut, pengu­rus masjid diharuskan men­gatur jarak saf antarjamaah dengan tanda khusus minimal 1,5 meter. Lalu, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk ma­sjid serta pengecekan suhu tubuh jamaah yang akan masuk. Ada pula imbauan jamaah salat Ied yang akan datang ke masjid. Di antaranya ja­maah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas salat masing-masing, sudah wudu dan menggunakan masker sejak dari rumah, menghin­dari jabat tangan/kontak fisik serta tidak dianjurkan mem­bawa anak-anak serta lanjut usia yang sakit bawaan dengan risiko tinggi. Sementara itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji, menutur­kan, kebijakan tetap berpe­gang teguh pada protokol kesehatan untuk melindun­gi eksistensi jiwa dan keber­langsungan insan hamba Allah SWT. Termasuk pelaks­anaan di masjid dengan saf berjarak 1,5 meter antarja­maah. ”Tidak apa-apa, karena menjaga kesehatan dan ke­selamatan jiwa lebih utama. Ada faktor kesulitan dan ada­nya Rukhshoh atau dispen­sasi Hukum yang memuda­hkan dan meringankan. Hukumnya salat Ied kan Sunnah Muakkadah di masjid atau tanah lapang. Tapi dalam kondisi pandemi, kita harus selalu hati-hati merealisir kemaslahatan umat Lil Tahqiq Masholih Linnas,” ungkapnya. Sekadar diketahui, 25 ke­camatan se-Kabupaten Bogor masih masuk zona merah karena terdapat kasus positif aktif, yaitu Kecamatan Cibi­nong (28 positif aktif), Ci­leungsi (26), Bojonggede (24), Gunungputri (15), Ciampea (12), Ciawi (11), Tamansari (10), Klapanunggal (9), Su­karaja (7), Parungpanjang (6), Caringin (5), Ciomas (5), Kemang (4), Dramaga (4), Jonggol (3), Tajurhalang (3), Cibungbulang (3), Leuwiliang (2), Ciseeng (2), Gunungsin­dur (1), Parung (1), Cijeruk (1), Citeureup (1), Babakan­madang (1) dan Megamen­dung (1). Secara umum, positif aktif di Kabupaten Bogor hingga 25 Juli berjumlah 185 kasus dari total kasus positif ke­seluruhan 508 orang. Dengan 23 orang di antaranya me­ninggal dunia dan 296 kasus lainnya terkonfirmasi sem­buh. (ryn/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X