Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mewajibkan para guru dari tingkat SD hingga SMA melakukan tes corona sebelum Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka dimulai. Dengan begitu, KBM pun aman dari penularan Covid-19. Bahkan, para siswa bisa beraktivitas seperti biasa di sekolah. NAMUN sayangnya, kebijakan tersebut rupanya belum bisa dilakukan di Kabupaten Bogor. Sebab, Bumi Tegar Beriman tidak masuk zona hijau seperti kriteria yang disyaratkan Pemprov Jabar. ”Kebijakan tes corona untuk guru itu bagi wilayah yang masuk kategori zona hijau. Kita mah belum karena belum zona hijau. Jadi kebijakan itu belum di kita,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna, saat ditemui Metropolitan di DPRD Kabupaten Bogor, Senin (27/7). Jika nanti tes corona dilakukan, Entis menuturkan bahwa pelaksanaan dan anggarannya bakal bekerja sama antara Pemkab Bogor dengan Pemprov Jabar. ”Kami sedang dorong ke bupati, minta seperti Bekasi. Jadi, penentuan zona merah, kuning dan lainnya itu bukan per kecamatan, tapi per desa. Karena bisa jadi ada kecamatan cuma satu orang positif, tapi semua desa masuk zona merah supaya kebijakannya efektif,” jelasnya. Selain itu, Disdik juga tengah menyusun skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena kemungkinan belum akan KBM tatap muka dalam waktu dekat. Meski begitu, Entis menyebut PJJ bukan pembelajaran secara daring. PJJ itu tugas kelompok belajar, di mana anak datang lima sampai enam orang ke sekolah. ”Hanya satu jam guru memberi penjelasan lalu belajar di rumah, nggak lewat daring atau WhatsApp (WA). Itu sedang kita susun, karena sudah jenuh dengan daring,” ungkapnya. Tak hanya itu, pihaknya juga masih menunggu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang berakhir pada 30 Juli. Sebab, bisa saja ada peraturan bupati yang baru kaitan pelaksanaan pendidikan di masa pandemi Covid-19. ”Tidak menutup kemungkinan bupati membuat perbup terbaru terkait pengaturan pembelajaran tatap muka dengan persentase nanti. Bila tidak, PJJ yang dibentuk disusun Disdik, ada edarannya 1 Agustus,” terang mantan camat Ciampea itu. Sekadar diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil, menyatakan bahwa sekolah yang akan menggelar KBM tatap muka wajib melakukan tes PCR terhadap guru yang akan mengajar. Pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi Pemprov Jabar yang jumlahnya sesuai permintaan daerah. Menurutnya, tes PCR dilakukan untuk menekan potensi penularan Covid-19 saat KBM tatap muka digelar. ”Guru akan kita tes PCR. Daerah tinggal mengajukan berapa ribu guru yang akan dites. Setelah selesai, baru anak-anak boleh sekolah,” kata pria yang akrab disapa Emil itu. Selain melaksanakan tes PCR bagi guru, syarat lain yang harus dipenuhi adalah menerapkan protokol kesehatan ketat. Di antaranya siswa wajib menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield) serta kapasitas kelas dikurangi minimal 50 persen. (ryn/b/ mam/py)