Senin, 22 Desember 2025

Bangun di Atas LP2B, Izin Waterpark Borcess nggak akan Terbit

- Senin, 3 Agustus 2020 | 13:00 WIB

METROPOLITAN – Polemik yang mendera bangunan waterpark dan kampus tanpa izin milik Yayasan Ashokal Hajar atau lebih dikenal Borcess belum juga mereda. Setelah divonis denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, rencana ruislag lahan lantaran diduga membangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum juga sampai ke meja pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Situasi semakin pelik karena jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang LP2B, izin untuk membangun tidak akan bisa keluar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah. Ia menyebutkan, kaitan pe­langgaran yang dilakukan Yayasan Ashokal Hajar sejauh ini akan kembali dirapatkan Pemkab Bogor. ”Akan kita tindak lanjuti sesuai keten­tuan. Nanti kita akan coba rapatkan dulu. Disanksi Rp50 juta oleh PN Cibinong juga sudah,” katanya kepada Met­ropolitan, akhir pekan lalu. Sementara dugaan pelang­garan Perda LP2B, ia menga­kui itu akan berdampak pada proses izin tersebut. Sebab, jika terbukti lahan yang di­bangun dan sedang diproses perizinannya masuk ke LP2B, izin tersebut dipastikan tak akan keluar. ”Informasinya itu kan masuk ke Perda LP2B. Kalau masuk ke LP2B, kalau­pun mau mengajukan izin pasti tak akan keluar,” ujar mantan sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bogor itu. Ia juga sedang berkoordi­nasi dengan dinas terkait membahas tindak lanjutnya. ”Belum tahu lah nanti mo­delnya seperti apa. Koordi­nasi dengan dinas terkait dulu. Nanti mungkin ada kajian khusus dari tim kajian tata ruang,” terangnya. Sebelumnya, persoalan yang membelit Yayasan Ashokal Hajar atau dikenal Borcess yang terbukti mendirikan bangunan tanpa Izin Mendi­rikan Bangunan (IMB) dan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda LP2B menuai re­aksi banyak pihak. Bagaimana tidak, setelah divonis denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Ci­binong, pihak yayasan disebut bakal mengganti lahan se­suai Perda LP2B yang sudah didirikan bangunan ke di lokasi lain. Namun sejauh ini belum terbuka sejauh proses itu. ”Kalau yayasan bilangnya mau ruislag lahan, sejauh mana permohonannya ke pemda, kurang hapal. Tapi rencana ruislag itu belum ada. Harus dipastikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” kata Se­kretaris Daerah (Sekda) Ka­bupaten Bogor, Burhanudin, saat dihubungi Metropolitan lewat pesan singkat WhatsApp. Sementara itu, Perwakilan Yayasan Ashokal Hajar, Marul­lah, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari luasan sebenarnya pada la­han yang sudah dibangun yang masuk LP2B. Sebab dari sekitar 1,7 hektare luas keseluruhan, tidak semuanya masuk LP2B. Bahkan, ia me­nyebutkan yayasan sudah menyiapkan lahan peng­ganti. ”Tahap pertama men­cari luasan yang masuk LP2B dulu. Kalau lahan peng­ganti sudah kita siapkan, mengurus itu,” pungkasnya. (ryn/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X