METROPOLITAN – Polemik yang mendera bangunan waterpark dan kampus tanpa izin milik Yayasan Ashokal Hajar atau lebih dikenal Borcess belum juga mereda. Setelah divonis denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, rencana ruislag lahan lantaran diduga membangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum juga sampai ke meja pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Situasi semakin pelik karena jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang LP2B, izin untuk membangun tidak akan bisa keluar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah. Ia menyebutkan, kaitan pelanggaran yang dilakukan Yayasan Ashokal Hajar sejauh ini akan kembali dirapatkan Pemkab Bogor. ”Akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan. Nanti kita akan coba rapatkan dulu. Disanksi Rp50 juta oleh PN Cibinong juga sudah,” katanya kepada Metropolitan, akhir pekan lalu. Sementara dugaan pelanggaran Perda LP2B, ia mengakui itu akan berdampak pada proses izin tersebut. Sebab, jika terbukti lahan yang dibangun dan sedang diproses perizinannya masuk ke LP2B, izin tersebut dipastikan tak akan keluar. ”Informasinya itu kan masuk ke Perda LP2B. Kalau masuk ke LP2B, kalaupun mau mengajukan izin pasti tak akan keluar,” ujar mantan sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bogor itu. Ia juga sedang berkoordinasi dengan dinas terkait membahas tindak lanjutnya. ”Belum tahu lah nanti modelnya seperti apa. Koordinasi dengan dinas terkait dulu. Nanti mungkin ada kajian khusus dari tim kajian tata ruang,” terangnya. Sebelumnya, persoalan yang membelit Yayasan Ashokal Hajar atau dikenal Borcess yang terbukti mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda LP2B menuai reaksi banyak pihak. Bagaimana tidak, setelah divonis denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pihak yayasan disebut bakal mengganti lahan sesuai Perda LP2B yang sudah didirikan bangunan ke di lokasi lain. Namun sejauh ini belum terbuka sejauh proses itu. ”Kalau yayasan bilangnya mau ruislag lahan, sejauh mana permohonannya ke pemda, kurang hapal. Tapi rencana ruislag itu belum ada. Harus dipastikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, saat dihubungi Metropolitan lewat pesan singkat WhatsApp. Sementara itu, Perwakilan Yayasan Ashokal Hajar, Marullah, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari luasan sebenarnya pada lahan yang sudah dibangun yang masuk LP2B. Sebab dari sekitar 1,7 hektare luas keseluruhan, tidak semuanya masuk LP2B. Bahkan, ia menyebutkan yayasan sudah menyiapkan lahan pengganti. ”Tahap pertama mencari luasan yang masuk LP2B dulu. Kalau lahan pengganti sudah kita siapkan, mengurus itu,” pungkasnya. (ryn/b/mam/py)