Senin, 22 Desember 2025

Ngulah Saat Pandemi, Borcess Disanksi Lagi

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:35 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali memberikan teguran kepada Bogor Center School (Borcess). Hal itu lantaran pada Senin (24/8) pihak sekolah menggelar kegiatan wisuda dengan mendatangkan massa. Namun sayang, teguran yang dilayangkan korps penegak perda itu sekadar teguran secara tertulis dan lisan. KEPALA Satpol PP Kabu­paten Bogor, Agus Ridhallah, mengatakan, pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan lengkap dari unit dan pihak Kecamatan Kemang. Meski pihak sekolah men­datangkan massa dan di­duga melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satpol PP Ka­bupaten Bogor hanya mem­berikan teguran secara lisan dan tulisan kepada pihak sekolah. ”Dari hasil koordi­nasi kami dengan unit keca­matan kita hanya berikan sanksi teguran. Sebab, saat acara pihak sekolah memang menerapkan protokol kese­hatan,” katanya. Agus bercerita pihak Borcess memang menggelar acara seremonial wisuda di dalam gedung sekolah. Namun ka­pasitas gedung sekolah yang mencapai 500 orang hanya dihadiri sekitar 150 orang. ”Memang mengundang ke­ramaian, tapi kapasitas ge­dungnya 500 orang dan yang datang hanya 150 orang. Apa­lagi di sana juga menerapkan protokol kesehatan. Makanya kita hanya berikan sanksi te­guran,” ujarnya. Meski begitu, pihak sekolah berkenan jika acaranya di­hentikan. ”Jadi, kita kira cukup dengan diberikan sanksi te­guran. Apalagi, pihak sekolah cukup kooperatif,” ujarnya. Agus pun mengimbau pihak Borcess tak kembali mengu­langi hal yang sama. ”Intinya, kita ingin pihak sekolah jangan mengulangi. Itu saja. Kalau mengulangi lagi, pasti itu beda urusan,” kecamnya. Seperti diberitakan, Mu­syawarah Pimpinan Kecama­tan (Muspika) Kecamatan Kemang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kemang membubarkan paksa acara seremonial yang berlangsung di Sekolah Bor­cess. Camat Kemang, Edi Suwito, menjelaskan, kegiatan wisu­da itu tidak mengantongi izin terkait pengadaan massa dalam jumlah besar. ”Acara itu mengundang orang ba­nyak di tengah pandemi Co­vid-19,” katanya kepada awak media. Tidak ada izin melakukan kegiatan yang mengundang massa, membuat pihak ke­camatan membubarkan ke­giatan tersebut. Edi pun bakal memanggil perwakilan Sekolah Borces untuk meng­klarifikasi acara tersebut, mengingat kondisi Kabupa­ten Bogor masih membatasi ada kegiatan banyak orang. ”Kita akan panggil pihak ter­kait untuk memberikan pen­jelasan,” paparnya. Sementara itu, Wakil Yaya­san Ashokal Hajar Marullah menyangkal jika kegiatan seremonial wisuda yang di­gelar pihaknya mendatangkan banyak orang. Ia menampik kedatangan Muspika Kemang bersama Satpol-PP Kemang untuk membubarkan acara tersebut. ”Itu mah acara seremonial aja itupun diwakilkan, jadi tidak semua datang. Bukan dibubarkan tapi meninjau protokol kesehatan, memang ada info dibubarkan tapi bu­kan, hanya memantau pro­tokol kesehatan saja,” katanya saat dikonfirmasi Metropo­litan. Ia menegaskan jika tamu undangan yang datang mer­upakan perwakilan. ”Kalau datang semua mah tidak akan cukup tempatnya juga, itu mah terlalu dilebih-lebihkan saja. Jadi bukan membubarkan hanya memantau protokol kesehatan saja,” kilahnya. Marullah juga mengakui jika acara tersebut sudah me­nerapkan protokol kesehatan. ”Dari 250 paling setengahnya yang datang, sekitar 150 tidak sampai 200, banyak yang tidak datang juga, jadi perwakilan saja. Cek suhu, cuci tangan, jaga jarak, pakai masker juga sudah kita terapkan disana,” tukasnya. (ogi/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X