Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali memberikan teguran kepada Bogor Center School (Borcess). Hal itu lantaran pada Senin (24/8) pihak sekolah menggelar kegiatan wisuda dengan mendatangkan massa. Namun sayang, teguran yang dilayangkan korps penegak perda itu sekadar teguran secara tertulis dan lisan. KEPALA Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, mengatakan, pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan lengkap dari unit dan pihak Kecamatan Kemang. Meski pihak sekolah mendatangkan massa dan diduga melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satpol PP Kabupaten Bogor hanya memberikan teguran secara lisan dan tulisan kepada pihak sekolah. ”Dari hasil koordinasi kami dengan unit kecamatan kita hanya berikan sanksi teguran. Sebab, saat acara pihak sekolah memang menerapkan protokol kesehatan,” katanya. Agus bercerita pihak Borcess memang menggelar acara seremonial wisuda di dalam gedung sekolah. Namun kapasitas gedung sekolah yang mencapai 500 orang hanya dihadiri sekitar 150 orang. ”Memang mengundang keramaian, tapi kapasitas gedungnya 500 orang dan yang datang hanya 150 orang. Apalagi di sana juga menerapkan protokol kesehatan. Makanya kita hanya berikan sanksi teguran,” ujarnya. Meski begitu, pihak sekolah berkenan jika acaranya dihentikan. ”Jadi, kita kira cukup dengan diberikan sanksi teguran. Apalagi, pihak sekolah cukup kooperatif,” ujarnya. Agus pun mengimbau pihak Borcess tak kembali mengulangi hal yang sama. ”Intinya, kita ingin pihak sekolah jangan mengulangi. Itu saja. Kalau mengulangi lagi, pasti itu beda urusan,” kecamnya. Seperti diberitakan, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Kemang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kemang membubarkan paksa acara seremonial yang berlangsung di Sekolah Borcess. Camat Kemang, Edi Suwito, menjelaskan, kegiatan wisuda itu tidak mengantongi izin terkait pengadaan massa dalam jumlah besar. ”Acara itu mengundang orang banyak di tengah pandemi Covid-19,” katanya kepada awak media. Tidak ada izin melakukan kegiatan yang mengundang massa, membuat pihak kecamatan membubarkan kegiatan tersebut. Edi pun bakal memanggil perwakilan Sekolah Borces untuk mengklarifikasi acara tersebut, mengingat kondisi Kabupaten Bogor masih membatasi ada kegiatan banyak orang. ”Kita akan panggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan,” paparnya. Sementara itu, Wakil Yayasan Ashokal Hajar Marullah menyangkal jika kegiatan seremonial wisuda yang digelar pihaknya mendatangkan banyak orang. Ia menampik kedatangan Muspika Kemang bersama Satpol-PP Kemang untuk membubarkan acara tersebut. ”Itu mah acara seremonial aja itupun diwakilkan, jadi tidak semua datang. Bukan dibubarkan tapi meninjau protokol kesehatan, memang ada info dibubarkan tapi bukan, hanya memantau protokol kesehatan saja,” katanya saat dikonfirmasi Metropolitan. Ia menegaskan jika tamu undangan yang datang merupakan perwakilan. ”Kalau datang semua mah tidak akan cukup tempatnya juga, itu mah terlalu dilebih-lebihkan saja. Jadi bukan membubarkan hanya memantau protokol kesehatan saja,” kilahnya. Marullah juga mengakui jika acara tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan. ”Dari 250 paling setengahnya yang datang, sekitar 150 tidak sampai 200, banyak yang tidak datang juga, jadi perwakilan saja. Cek suhu, cuci tangan, jaga jarak, pakai masker juga sudah kita terapkan disana,” tukasnya. (ogi/b/mam/py)