METROPOLITAN – Seorang pengendara sepeda motor nyaris menabrak anggota pol PP Kota Bogor saat razia masker, Senin (31/8). Usut demi usut, pemotor itu mengendarai sepeda motor berpelat merah asal Kabupaten Bogor. Razia yang digelar di kawasan Orchard Walk, BNR, Bogor Selatan ini menjaring warga yang tidak memakai masker. Saat razia berlangsung, seorang pria yang mengenakan jaket kedapatan tidak memakai masker. Pria yang datang dari arah The Jungle menuju jalur keluar BNR itu diduga hendak kabur dari razia. Ia Nampak menghindari petugas yang sudah mencegat. Bahkan setelah lolos dari cegatan petugas yang pertama, ia nyaris menabrak petugas Pol PP yang sedang menghadang. Beruntung, aksi pria tersebut bisa dihentikan. Saat dicek ternyata pria itu membawa masker namun disimpan dalam tas. ”Saya buru-buru, ditunggu di diler,” katanya kepada petugas. Pria yang enggan menyebut namanya itu tergesa-gesa ingin segera melanjutkan perjalanan. Saat ditanya wartawan mengapa terburu-buru, ia malah menjawan kalau motornya akan ditarik leasing. Setelah mengenakan masker pria itu langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyach, mengatakan kalau pria diduga PNS. ”Sudah dilihat oleh anggota, dia buru-buru pulang dari kantor mungkin. Sudah kita berhentikan dan dia bawa masker akhirnya dipakai,” katanya. Ia melanjutkan, dalam razia kali ini pihaknya melakukan penindakan terhadap warga yang tidak mengenakan masker. ”Yang melanggar kita kenakan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 64 Tahun 2020,” lanjutnya. Sejauh ini, kata Syach, baru ada dua warga yang sampai terkena sanksi hingga tahap kedua yakni penahanan KTP. Agustiansyach menjelaskan, penerapan sanksi denda tanpa teguran belum berlaku bagi individu yang tak mengenakan masker. ”Untuk masker masih pakai Perda Nomor 64. Jadi, denda untuk yang tidak pakai masker belum,” katanya. Ia menambahkan, tahapan sanksi untuk warga yang tak mengenakan masker yakni teguran tertulis, penahanan identitas diri hingga denda Rp100 ribu. ”Kita punya database-nya. Kita minta ke Diskominfo untuk membuat aplikasi. Jadi kita tinggal masukkan nama dan NIK pelanggar lalu ketahuan mereka sudah melanggar berapa kali,” terangnya. Sementara untuk sanksi denda baru diterapkan kepada tempat usaha. ”Tempat usaha yang melanggar jam operasional bisa kena denda sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020,” ujarnya. Sekadar diketahui, dalam Perwali Nomor 107 Tahun 2020 diterapkan bagi tempat usaha yang melanggar. Bagi warga yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp50 ribu hingga Rp1 juta. Keputusan itu tertuang dalam Perwali 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam Perwali Nomor 107 Tahun 2020 disebutkan, denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu akan diberlakukan kepada pejalan kaki di tempat atau fasilitas umum, pengemudi atau penumpang mobil pribadi yang tidak bermasker dan ojek online yang mengangkut penumpang tidak bermasker. Sementara bagi pengemudi atau penumpang yang berada di dalam mobil pribadi maupun mobil angkutan umum dan tidak menggunakan masker akan kena denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta. (cr3/b/ mam/py)