Senin, 22 Desember 2025

Motor Berpelat Merah Nyaris Tabrak Pol PP

- Selasa, 1 September 2020 | 10:36 WIB

METROPOLITAN – Seorang pengen­dara sepeda motor nyaris menabrak anggota pol PP Kota Bogor saat razia masker, Senin (31/8). Usut demi usut, pemotor itu mengendarai se­peda motor berpelat merah asal Ka­bupaten Bogor. Razia yang digelar di kawasan Or­chard Walk, BNR, Bogor Selatan ini menjaring warga yang tidak memakai masker. Saat razia berlangsung, seo­rang pria yang mengenakan jaket kedapatan tidak memakai masker. Pria yang datang dari arah The Jungle menuju jalur kelu­ar BNR itu diduga hendak kabur dari razia. Ia Nampak menghindari petugas yang sudah mencegat. Bahkan se­telah lolos dari cegatan petu­gas yang pertama, ia nyaris menabrak petugas Pol PP yang sedang menghadang. Berun­tung, aksi pria tersebut bisa dihentikan. Saat dicek ternyata pria itu membawa masker namun di­simpan dalam tas. ”Saya buru-buru, ditunggu di diler,” katanya kepada petugas. Pria yang eng­gan menyebut namanya itu tergesa-gesa ingin segera me­lanjutkan perjalanan. Saat ditanya wartawan mengapa terburu-buru, ia malah men­jawan kalau motornya akan ditarik leasing. Setelah mengenakan masker pria itu langsung tancap gas mening­galkan lokasi. Kasatpol PP Kota Bogor, Agus­tiansyach, mengatakan kalau pria diduga PNS. ”Sudah dilihat oleh anggota, dia buru-buru pulang dari kantor mungkin. Sudah kita berhentikan dan dia bawa masker akhirnya di­pakai,” katanya. Ia melanjutkan, dalam razia kali ini pihaknya melakukan penindakan terhadap warga yang tidak mengenakan mas­ker. ”Yang melanggar kita kena­kan sanksi sesuai dengan Per­wali Nomor 64 Tahun 2020,” lanjutnya. Sejauh ini, kata Syach, baru ada dua warga yang sampai terkena sanksi hingga tahap kedua yakni penahanan KTP. Agustiansyach menjelaskan, penerapan sanksi denda tanpa teguran belum berlaku bagi individu yang tak mengenakan masker. ”Untuk masker masih pakai Perda Nomor 64. Jadi, denda untuk yang tidak pakai masker belum,” katanya. Ia menambahkan, tahapan sanksi untuk warga yang tak mengenakan masker yakni teguran tertulis, penahanan identitas diri hingga denda Rp100 ribu. ”Kita punya data­base-nya. Kita minta ke Disko­minfo untuk membuat apli­kasi. Jadi kita tinggal masukkan nama dan NIK pelanggar lalu ketahuan mereka sudah me­langgar berapa kali,” terangnya. Sementara untuk sanksi denda baru diterapkan kepada tempat usaha. ”Tempat usaha yang melanggar jam operasio­nal bisa kena denda sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020,” ujarnya. Sekadar diketahui, dalam Perwali Nomor 107 Tahun 2020 diterapkan bagi tempat usaha yang melanggar. Bagi warga yang tidak menggunakan mas­ker akan didenda Rp50 ribu hingga Rp1 juta. Keputusan itu tertuang dalam Perwali 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administrasi bagi pelang­gar protokol kesehatan. Dalam Perwali Nomor 107 Tahun 2020 disebutkan, den­da sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu akan diberlakukan kepada pejalan kaki di tempat atau fasilitas umum, penge­mudi atau penumpang mobil pribadi yang tidak bermasker dan ojek online yang mengang­kut penumpang tidak bermas­ker. Sementara bagi pengemudi atau penumpang yang berada di dalam mobil pribadi mau­pun mobil angkutan umum dan tidak menggunakan mas­ker akan kena denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta. (cr3/b/ mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X