Sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSMBK), pembatasan jam operasional bagi kafe, restoran dan mal pun diberlakukan. Hal itu ternyata tidak hanya berdampak pada pemilik kafe dan resto, tapi juga orang-orang yang bekerja di bidang hiburan seperti musisi juga terdampak. Salah satunya band Tellemusic_official. BAND yang sudah menghibur pengunjung kafe dan resto di Kota Bogor bertahun-tahun ini sempat berhenti manggung selama beberapa hari semenjak diberlakukannya pembatasan jam operasional. Pentolan band Tellemusic_official, Reza Ramadani, mengaku sebenarnya pendapatan dari grup musiknya sudah berkurang sejak adanya pandemi di awal tahun. ”Awal kan sempat PSBB ya, terus dibuka lagi. Nah sekarang PSMBK, ya kita bingung, baru manggung sebentar eh dilarang lagi, ya hilang lah mata pencaharian,” ujarnya. Akhirnya Reza ikut aksi unjuk rasa bersama Paguyuban Anak Band Bogor (Panbo) di gedung Balai Kota untuk meminta keadilan. Sebab, kalau dihitung-hitung, karena adanya pandemi ini, pendapatan yang biasa ia terima berkurang 80 persen. ”Karena kita nggak tahu lagi harus gimana, ya kita coba unjuk rasa ke balai kota dan Alhamdulillah dijawab sama pak wali,” ungkapnya. Saat ini band yang terdiri dari lima orang ini difasilitasi Pemkot Bogor untuk menggelar musik di kantor-kantor pemerintahan Kota Bogor. Band Tellemusic_official sendiri kebagian manggung di kantin Balai Kota Bogor. Meski pendapatan dari hasil ”ngamen” di Balai Kota tidak sebanding dengan manggung di kafe dan resto, Reza mengaku bersyukur karena setidaknya masih bisa menyalurkan hobinya. ”Ya kalau nggak bersyukur nggak ada habisnya. Kita syukuri sambil menunggu keadaan membaik,” ungkapnya. Sekadar diketahui, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap dinas, mal, hotel dan restoran untuk menampilkan musisi selama jam makan siang. ”Jadi, saya memerintahkan semua dinas di Kota Bogor selama jam makan siang harus memberikan waktu untuk teman-teman ini. Surat edaran juga sudah dikeluarkan untuk hotel, mal dan restoran. Ya sejam atau dua jam lah, yang penting mereka tetap bisa berekspresi dan mendapatkan penghasilan,” kata Bima Arya. Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor, Atep Budiman, mengungkapkan, SE Wali Kota sudah disebar hari ini. Selain itu, kebijakan wali kota ini pun akan diberlakukan selama masa PSMBK. ”Yang pasti, kegiatan ini akan berlaku sampai PSMBK selesai. Untuk teknisnya nanti akan kami komunikasikan seperti apa,” katanya. Sementara untuk jumlah musisi yang akan tampil sampai saat ini masih dalam pendataan. ”Cuma kan ini kita coba memprioritaskan yang terdampak pembatasan jam malam saja,” pungkasnya. (dil/b/mam/py)