METROPOLITAN – Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berimbas pada berubahnya nama instansi kantor menjadi badan pada Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, M Rizky, mengatakan, secara umum Perda soal SOTK sudah rampung dibahas. ”Sudah selesai kita bahas beberapa waktu lalu,” ungkapnya. Ia bercerita Perda SOTK merupakan ajuan dari Pemkab Bogor untuk memaksimalkan tugas instansi pemerintah. ”Perda itu usulan dari Pemkab guna memaksimalkan kinerja,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, menilai, perubahan status kantor menjadi badan pada Kesbangpol merupakan satu keharusan. Mengingat luas wilayah Kabupaten Bogor dan jumlah penduduk yang ada. ”Kota Bogor saja yang skupnya kecil sudah badan, apalagi kita yang wilayahnya luas jumlah penduduknya bayak, mesti lebih dinamis lagi karena beban kota cukup besar makanya harus badan,” katanya saat ditemui Metropolitan. Tak hanya itu, status Kesbangpol yang merupakan instansi vertikal yang bertugas menaungi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berbagai jenis organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan lainnya, menjadi alasan lainnya. ”Apalagi, Kesbangpol merupakan lembaga konsultasi instansi vertikal yang menjembatani LSM, organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan. Apalagi, penyaluran hibah untuk organisasi kemasyarakatan nanti lewat sana. Jadi, ini perlu diubah, dari kantor menjadi badan,” tegasnya. Atas perubahan kantor menjadi badan pada Kesbangpol Kabupaten Bogor, dipastikan bakal berdampak pada perubahan komposisi golongan Aparatur Sipil Negara (ASN). ”Perubahan komposisi golongan ASN pasti. Tapi nanti ke depan kita atur semuanya, karena saat ini kan masih transisi. Tetap kita jaga agar lebih ramping. Jadi ke depan jabatan fungsional yang ditambah,” tutupnya. (ogi/b/mam/py)