Senin, 22 Desember 2025

SOTK Baru Jadi Ajang Perampingan Pegawai

- Kamis, 17 September 2020 | 11:18 WIB

METROPOLITAN – Peraturan Dae­rah (Perda) tentang Susunan Orga­nisasi dan Tata Kerja (SOTK) berim­bas pada berubahnya nama instansi kantor menjadi badan pada Kesa­tuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor. Ketua Badan Pembentukan Pera­turan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, M Rizky, menga­takan, secara umum Perda soal SOTK sudah rampung dibahas. ”Sudah selesai kita bahas beberapa waktu lalu,” ungkapnya. Ia bercerita Perda SOTK merupakan ajuan dari Pemkab Bogor untuk me­maksimalkan tugas in­stansi pemerintah. ”Perda itu usulan dari Pemkab guna memaksimalkan kinerja,” ujarnya.­ Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, menilai, perubahan status kantor men­jadi badan pada Kesbangpol merupakan satu keharusan. Mengingat luas wilayah Ka­bupaten Bogor dan jumlah penduduk yang ada. ”Kota Bogor saja yang skup­nya kecil sudah badan, apa­lagi kita yang wilayahnya luas jumlah penduduknya bayak, mesti lebih dinamis lagi karena beban kota cukup besar makanya harus badan,” katanya saat ditemui Metro­politan. Tak hanya itu, status Kes­bangpol yang merupakan instansi vertikal yang bertugas menaungi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan ber­bagai jenis organisasi kepe­mudaan dan kemasyarakatan lainnya, menjadi alasan lain­nya. ”Apalagi, Kesbangpol meru­pakan lembaga konsultasi instansi vertikal yang menje­mbatani LSM, organisasi ke­pemudaan dan kemasyara­katan. Apalagi, penyaluran hibah untuk organisasi ke­masyarakatan nanti lewat sana. Jadi, ini perlu diubah, dari kantor menjadi badan,” tegasnya. Atas perubahan kantor men­jadi badan pada Kesbangpol Kabupaten Bogor, dipastikan bakal berdampak pada peru­bahan komposisi golongan Aparatur Sipil Negara (ASN). ”Perubahan komposisi go­longan ASN pasti. Tapi nanti ke depan kita atur semuanya, karena saat ini kan masih transisi. Tetap kita jaga agar lebih ramping. Jadi ke depan jabatan fungsional yang di­tambah,” tutupnya. (ogi/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X