Senin, 22 Desember 2025

Kasatpol PP: Pangrango Cafe Belum Punya Izin

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 16:54 WIB

METROPOLITAN – Pasca-perusakan segel yang dila­kukan pengelola Pangrango Cafe, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor langsung bergerak cepat dengan menelusuri perizinan Pangrango Cafe. Alhasil, pa­sukan penegak perda itu mendapati bahwa izin kafe tersebut baru sebatas pendaf­taran di OSS pada 3 Septem­ber 2020. "Bila demikian, artinya se­lama ini mereka beroperasi memakai izin apa? Sepertinya izin minol pun belum ada, karena dalam OSS itu isinya adalah perizinan global," terang Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, saat ditemui di Balai Kota Bogor, Rabu (30/9). Menurut Agus, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun ternyata izin tersebut belum berlaku efektif. Pe­nelusuran ini semakin dip­erkuat dengan pihak Pan­grango Cafe yang hanya menunjukkan bukti pendaf­taran OSS ketika dimintai keterangan oleh pihak Satpol PP. "Kami telah memanggil Pangrango Cafe. Mereka ha­nya menunjukkan OSS," ungkapnya. Dengan demikian, sambung Agus, Pangrango Cafe telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perda­gangan. "Sanksinya bisa penutupan sementara, penye­gelan hingga pidana," tegas­nya. Ia menegaskan, pihaknya segera memproses sanksi terhadap Pangrango Cafe tersebut. "Kita segera melay­angkan surat. Setelah itu teguran satu hingga tiga, baru dijatuhkan sanksi berat," ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Atep Budiman, mengatakan, untuk me­menuhi izin ada persyaratan yang harus ditempuh. Di antaranya alas hak ke­pemilikan, badan usaha dan pemberitahuan kepada warga. "Setelah itu IPPT baru keluar, kemudian TDUP dan persyaratan teknis kategori sesuai Permenkraf," ungkap­nya. Atep menambahkan, apa yang dilakukan Pangrango Cafe seperti live music dan adanya pemandu lagu bukan bagian dari MICE (Meeting, Incentive, Conference dan Exibition). "Masa iya karao­ke masuk dalam MICE," tan­dasnya.(dil/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X