METROPOLITAN – Pasca-perusakan segel yang dilakukan pengelola Pangrango Cafe, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor langsung bergerak cepat dengan menelusuri perizinan Pangrango Cafe. Alhasil, pasukan penegak perda itu mendapati bahwa izin kafe tersebut baru sebatas pendaftaran di OSS pada 3 September 2020. "Bila demikian, artinya selama ini mereka beroperasi memakai izin apa? Sepertinya izin minol pun belum ada, karena dalam OSS itu isinya adalah perizinan global," terang Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, saat ditemui di Balai Kota Bogor, Rabu (30/9). Menurut Agus, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun ternyata izin tersebut belum berlaku efektif. Penelusuran ini semakin diperkuat dengan pihak Pangrango Cafe yang hanya menunjukkan bukti pendaftaran OSS ketika dimintai keterangan oleh pihak Satpol PP. "Kami telah memanggil Pangrango Cafe. Mereka hanya menunjukkan OSS," ungkapnya. Dengan demikian, sambung Agus, Pangrango Cafe telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan. "Sanksinya bisa penutupan sementara, penyegelan hingga pidana," tegasnya. Ia menegaskan, pihaknya segera memproses sanksi terhadap Pangrango Cafe tersebut. "Kita segera melayangkan surat. Setelah itu teguran satu hingga tiga, baru dijatuhkan sanksi berat," ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Atep Budiman, mengatakan, untuk memenuhi izin ada persyaratan yang harus ditempuh. Di antaranya alas hak kepemilikan, badan usaha dan pemberitahuan kepada warga. "Setelah itu IPPT baru keluar, kemudian TDUP dan persyaratan teknis kategori sesuai Permenkraf," ungkapnya. Atep menambahkan, apa yang dilakukan Pangrango Cafe seperti live music dan adanya pemandu lagu bukan bagian dari MICE (Meeting, Incentive, Conference dan Exibition). "Masa iya karaoke masuk dalam MICE," tandasnya.(dil/b/mam/py)