METROPOLITAN – Puluhan alumni SMK di Kota Bogor yang sedang menggelar reuni di sebuah vila menjalani tes urine. Hasilnya, empat orang positif narkoba jenis ganja. Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Candra, mengatakan, sebanyak 33 orang yang diamankan dari vila di Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menjalani tes urine di Mapolres Bogor pada Minggu (4/10). ”Kita tes urine, yang positif menggunakan ganja ada empat orang,” katanya saat dihubungi Metropolitan, Senin (5/10). Candra melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan ganja tersebut. Pemilik satu linting ganja berinisial AS (32) kini ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara tiga lainnya yang menggunakan ganja direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. ”Yang ada barang buktinya (BB) masih kita kembangkan. Sementara yang lain yang tidak ada BB-nya kita kembalikan,” terangnya. Tak hanya itu, pihaknya kini masih mencari asal-usul darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Sebelumnya diberitakan, kegiatan reuni puluhan alumni SMK di Kota Bogor saat masa pandemi Covid-19 di sebuah vila di Ciampea digerebek polisi. Ada tiga wanita yang ikut diamankan. Bahkan, ada peserta yang mengajak anak dan istri. Sebelumnya, Kapolsek Ciampea, AKP Andri Alam, mengatakan, kegiatan reuni di sebuah vila di Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea ini diikuti 33 peserta. Mereka datang dari berbagai angkatan alumni SMK di Kota Bogor. ”Jadi, mereka itu sedang reuni all base, mulai angkatan 2003 sampai sekarang. Usianya di atas 18 semua. Kalau berapa kali kumpulnya, kita masih dalami,” katanya saat dihubungi Minggu (4/10). Andri menerangkan, ada tiga wanita yang ikut diamankan dalam reuni. Terkait dugaan kegiatan pesta seks, ia belum bisa memastikan ke arah sana. ”Kalau saya melihatnya gini, kita nggak tahu terjadi pesta seks apa nggak di sana. Yang jelas, kehadiran kita di sana secara respons bisa menggagalkan pesta miras dan narkoba. Jadi, kita belum bisa pastikan ke arah sana (pesta seks, red),” terangnya. Dalam penggerebekan itu, pihaknya juga mengamankan belasan botol miras dan narkoba berupa tiga linting ganja dan obat-obatan keras daftar G yang hanya bisa dikonsumsi dengan resep dokter. Barang bukti ganja didapat dari tersangka berinisial AS (32), kemudian AN (25) merupakan pelaku penyalahgunaan ganja, lalu JM (20) sebagai pemilik obat terlarang dan JL (37) sebagai ketua panitia acara. Keempatnya dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Bogor. ”Jadi setelah diamankan pukul 23:00 WIB, jam 3 subuh, semua peserta berjumlah 33 orang dibawa ke Polres Bogor,” ujarnya. Selain itu, rupanya ada peserta yang membawa anak dan istrinya ke acara reuni tersebut. ”Ada yang bawa anak dan istri. Dia mabuk di situ, anaknya masih kecil dibawa ke sana juga. Ada salah satu peserta,” ungkapnya. Kini kasus tersebut telah ditangani pihak Satnarkoba Polres Bogor terkait temuan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. (cr3/b/mam/py)