Senin, 22 Desember 2025

TAPD Kejar Tayang Pembahasan Anggaran 2021

- Senin, 26 Oktober 2020 | 11:40 WIB

METROPOLITAN – Sempat tertunda lantaran adanya su­rat Kementerian Dalam Ne­geri (Kemendagri) Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan Keuangan Daerah, pembahasan Kebija­kan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Pla­fon Anggaran Sementara (KUA-PPPAS) Tahun Anggaran 2021 dipastikan bakal kembali di­lanjutkan pekan ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan, pekan ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badang Ang­garan (Banggar) DPRD Kabu­paten Bogor bakal melanjutkan pembahasan KUA-PPAS yang sempat tertunda satu pekan kemarin pasca adanya surat edaran dari Kemendagri ter­sebut. Ia menargetkan pembahasan KUA-PPAS bisa rampung pada November. ”Pekan ini kita mulai pembahasan lagi dengan dewan. InsyaAllah kita akan kebut pembahasannya supaya November selesai. Saya juga sudah bicara dengan pimpinan dewan dengan waktu yang singkat ini semua bisa selesai,” kata Burhan, sapaan akrabnya. Digebernya proses pemba­hasan KUA-PPAS, sambung Burhan, lantaran pada Novem­ber dan Desember waktu kerja efektif hanya 30 hari. ”Makanya di sisa waktu yang sempit ini, kita harus bergegas,” bebernya. Tak hanya itu, sesuai surat edaran dari Kemendagri ter­sebut, pihaknya akan memas­tikan jika komposisi anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), saling ber­kaitan satu dengan lainnya. ”Misal pembangunan jalan, pedestrian, taman, itu nanti akan kita sinergiskan biar pro­gram kita tidak berjalan sen­diri-sendiri. Kita juga tidak ingin pada tahun anggaran 2021 anggaran di SKPD ber­jalan sendiri-sendiri, agar fokus satu penyelesaian se­cara menyeluruh,” bebernya. Bahkan, tambah dia, pada mekanisme pembahasannya nanti, pihaknya akan mene­rapkan sistem pembahasan anggaran perumpun pada setiap SKPD. Hal tersebut un­tuk memudahkan sinergitas anggaran. ”Jadi ilustrasinya, jangan sampai dari atas pake peci, pake kemeja, pake jas, tapi celananya celana pendek, jangan sampai seperti itu. Se­muanya mesti rapi dan ter­tata. Kita tidak ingin ada ang­garan solo run atau berjalan sendirian,” terangnya. Seperti diberitakan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan DPRD belum mau membahas Rancangan KUA-PPAS APBD 2021 yang diajukan Pemkab Bogor. Hal tersebut karena Rancangan KUA-PPAS APBD 2021 tersebut sama sekali belum terlihat ada program terinte­grasi antar-SKPD. Menurutnya, integrasi program menjadi satu syarat yang harus dipenuhi jika KUA-PPAS mau secepatnya dibahas. Program yang tidak terintegrasi hanya akan mem­boroskan anggaran. ”Misalnya program pelatihan, untuk satu kali pelatihan anggarannya bisa Rp200 sampai Rp300 juta, jangan sampai setelah ikut pe­latihan masyarakat hanya mendapat cerita,” katanya. Rudy menggambarkan satu contoh, pada budidaya ikan lele, masyarakat yang sudah mengikuti pelatihan harusnya mendapat program lainnya di Dinas Perikanan berupa ban­tuan bibit, pembuatan kolam dan bantuan pakan. Setelah itu, Dinas Perdagangan, Indu­stri, Koperasi dan UMKM memberi bantuan pemasaran. ”Jadi setelah ikut pelatihan, berdasarkan data itu, disambut sama Dinas Pertanian dan Perikanan, Disnakan ada pro­gram bantuan bibit, pembua­tan kolam, bantuan pakan, nah nanti empat bulan berikutnya mereka akan panen serentak Disperindag sudah menyiap­kan pasarnya,” ungkapnya. Dengan integrasi program semacam itu, sambung Rudy, masyarakat Kabupaten Bogor yang telah dilatih akan memi­liki pekerjaan dan menjadi wirausaha. Penyerapan APBD akan lebih tepat sasaran dan mengurangi jumlah pengang­guran. ”Kami minta dari ri­buan program minimal 50 program yang terintegrasi seperti itu. Artinya, kalau satu kali pelatihan itu pesertanya 100 orang, akan ada 5.000 warga Kabupaten Bogor yang memiliki pekerjaan bisa ber­wirausaha,” ujarnya. Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, integrasi program pada APBD 2021 tidak bisa ditawar-tawar. DPRD periode 2019-2023 sudah meminta hal tersebut dipersiapkan sejak membahas APBD Perubahan 2020. (ogi/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X