Senin, 22 Desember 2025

Astagfirullah! Aset PDJT Sisa Rp575 Juta

- Senin, 23 November 2020 | 10:10 WIB

Anggota DPRD Kota Bogor masih membahas kelanjutan nasib Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT). Kini panitia khusus (pansus) sedikit demi sedikit mulai membuka tabir soal sengkarut permasalahan di perusahaan berpelat merah tersebut. Salah satunya soal aset yang nilai ekonomisnya turun drastis. ANGGOTA Pansus PDJT, Muhammad Restu Kusuma, mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan Pem­kot Bogor terkait nilai aset PDJT rupanya tidak masuk akal. Dari modal dasar yang sudah diberikan pemkot se­besar Rp35 miliar, kini nilai aset perusahaan pelat merah itu tinggal Rp575 juta. ”Dari PMP yang sudah di­berikan, masa asetnya cuma Rp575 juta. Itu pun belum diaudit pada 2019. Ini jelas tidak masuk akal,” kata Restu kepada Metropolitan, Ming­gu (22/11). Kondisi 40 bus bantuan yang sudah diberikan sejak 2006 ini juga menjadi pertanyaan. Di mana pada 2006 sebanyak 10 bus bantuan kondisinya rusak berat dan dalam proses penghapusan. Lalu, 20 bus bantuan pada 2008, 14 di an­taranya rusak berat dan per­lu penghapusan. Sedangkan enam lainnya perlu perbaikan. ”Lalu, 10 bus yang diberikan pada 2017 masa sampai saat ini belum diserahkan kepada PDJT. Ini kan berarti ngawur,” bebernya. Maka dari itu, Restu lagi-lagi mengingatkan kepada pemkot untuk segera meny­erahkan hasil audit kepada DPRD agar pembahasan Ra­perda PDJT bisa dilanjut. ”Kami bukannya nggak mau menyehatkan PDJT. Tapi kami mau menyehatkan pe­rusahaan yang kondisi penya­kitnya jelas. Jangan meminta kami untuk menyembuhkan boneka mati,” ungkapnya. Menanggapi keinginan DPRD, Pejabat Sementara (Pjs) Dewan Pengawas PDJT, Agus Suprapto, menilai bahwa ada prinsip mendasar peng­ajuan perda ini karena ada amanat dari undang-undang. ”Jadi, ini kan Perda Penyel­enggaraan, pegangan untuk menjalankan perumda. Jika kemudian akan membahas PMP dan lain-lainnya ya nanti di perda terpisah,” ka­tanya. Agus mengungkapkan, saat ini Pemkot Bogor sedang membuat kajian investasi yang kepentingannya untuk Perda PMP. Terkait rencana penyelamatan PDJT, Agus membeberkan tiga skenario restrukturisasi. Restrukturisasi pertama adalah dari segi manajemen organisasi. Menurut Agus, skenario pertama ini sangat penting. Mengingat kondisi organisasi yang terlalu gemuk, maka dibutuhkan penyesu­aian jumlah karyawan dan jajaran struktur organisasi. Kedua, adalah restrukturi­sasi terhadap modal atau aset. Di sini, Agus mengungkapkan akan melakukan penilaian ulang terhadap aset-aset yang dimiliki PDJT. ”Kita akan me­lihat aset mana saja yang tidak efektif, aset pemkot mana saja yang bisa diberdayakan atau dikelola. Sebab, untuk membangun ke depan itu PDJT bukan hanya bicara Trans Pakuan,” katanya. Lalu, skenario terakhir ada­lah restrukturisasi portofolio rencana bisnis. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor ini menginginkan adanya pembaruan dalam rencana bisnis PDJT. Jika sudah berubah men­jadi Perumda, maka PDJT bisa dengan leluasa mem­buka keran bisnis baru. Salah satunya wacana pengelolaan SPBU di Jalan Dadali yang ada di atas lahan milik Pemkot Bogor dan sudah tidak di­kelola. ”Dulu kan dikerja­samakan dengan swasta, tapi kan sudah habis. Makanya itu akan saya ajukan sebagai ba­gian dari penyertaan modal nantinya sama rencana bisnis,” ungkapnya. Agus berharap penyelesaian pembahasan Raperda atas perubahan nama PDJT men­jadi Perumda Jasa Transpor­tasi bisa rampung pada De­sember, sehingga pembena­han bisa dilakukan awal Ja­nuari 2021. ”Kita berharap proses restrukturisasi ini se­telah perda pembentukan badan hukum selesai bisa kita geber,” pungkasnya.(dil/a/ mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X